Medan,TOPINFORMASI.COM – Perkara dugaan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun 2023 akhirnya berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam putusan tersebut, eks Kepala BKD Langkat, Eka Syahputra Depari, dinyatakan bebas murni dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Kepastian hukum ini disampaikan tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Metro, yakni Jonson David Sibarani dan Togar Lubis, saat ditemui wartawan di Stabat, Rabu (1/4/2026).
Jonson menjelaskan, pihaknya telah menerima relaas pemberitahuan isi putusan secara resmi dari Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (31/3/2026). Putusan tersebut tercatat dalam nomor 737 K/Pid.Sus/2026 jo 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn.
“Memang sebelumnya kami sudah melihat informasi putusan ini melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sejak pertengahan Februari 2026. Namun kami tidak ingin berspekulasi sebelum menerima pemberitahuan resmi,” ujar Jonson.
Menurutnya, putusan bebas murni tersebut telah sesuai dengan fakta persidangan serta mencerminkan rasa keadilan. Ia menegaskan bahwa tidak satu pun tuduhan dalam dakwaan berhasil dibuktikan oleh penuntut umum.
“Dari puluhan saksi yang dihadirkan di persidangan, tidak ada yang menyebutkan keterlibatan klien kami. Tidak ditemukan bukti bahwa beliau menerima hadiah atau janji dari peserta seleksi PPPK,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Togar Lubis yang menilai bahwa putusan tersebut sekaligus menegaskan tidak adanya unsur tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat klien mereka.
Atas putusan yang telah inkracht ini, tim kuasa hukum meminta seluruh pihak untuk menghormati keputusan pengadilan serta tidak lagi menyebarkan opini yang dapat merugikan nama baik klien mereka.
“Dengan putusan ini, klien kami terbukti tidak bersalah. Oleh karena itu, harkat, martabat, dan nama baiknya harus dipulihkan,” tegas Jonson.
Pihaknya juga mengingatkan agar tidak ada lagi penyebaran informasi atau opini liar yang berpotensi mencemarkan nama baik, karena dapat berimplikasi hukum.
Dengan berakhirnya proses hukum ini, kasus dugaan korupsi PPPK Langkat resmi ditutup, sekaligus menegaskan bahwa Eka Syahputra Depari tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang sebelumnya dituduhkan.












