Vonis Bebas Inkracht, Nama Baik Eks Kepala BKD Langkat Harus Dipulihkan

Vonis Bebas Inkracht, Nama Baik Eks Kepala BKD Langkat Harus Dipulihkan

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 15:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Medan,topinformasi.com/  – Perkara dugaan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun 2023 akhirnya berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam putusan tersebut, eks Kepala BKD Langkat, Eka Syahputra Depari, dinyatakan bebas murni dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Kepastian hukum ini disampaikan tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Metro, yakni Jonson David Sibarani dan Togar Lubis, saat ditemui wartawan di Stabat, Rabu (1/4/2026).

Jonson menjelaskan, pihaknya telah menerima relaas pemberitahuan isi putusan secara resmi dari Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (31/3/2026). Putusan tersebut tercatat dalam nomor 737 K/Pid.Sus/2026 jo 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang sebelumnya kami sudah melihat informasi putusan ini melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sejak pertengahan Februari 2026. Namun kami tidak ingin berspekulasi sebelum menerima pemberitahuan resmi,” ujar Jonson.

BACA JUGA  Kapolri Rotasi Sejumlah Pati Polri, Komjen R Z Panca Putra Jadi Kalemdiklat

Menurutnya, putusan bebas murni tersebut telah sesuai dengan fakta persidangan serta mencerminkan rasa keadilan. Ia menegaskan bahwa tidak satu pun tuduhan dalam dakwaan berhasil dibuktikan oleh penuntut umum.

“Dari puluhan saksi yang dihadirkan di persidangan, tidak ada yang menyebutkan keterlibatan klien kami. Tidak ditemukan bukti bahwa beliau menerima hadiah atau janji dari peserta seleksi PPPK,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Togar Lubis yang menilai bahwa putusan tersebut sekaligus menegaskan tidak adanya unsur tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat klien mereka.

Atas putusan yang telah inkracht ini, tim kuasa hukum meminta seluruh pihak untuk menghormati keputusan pengadilan serta tidak lagi menyebarkan opini yang dapat merugikan nama baik klien mereka.

BACA JUGA  Puluhan Warga Geruduk Polda Sumut, Desak Kematian Winda Lorenza Gowasa Diusut Tuntas

“Dengan putusan ini, klien kami terbukti tidak bersalah. Oleh karena itu, harkat, martabat, dan nama baiknya harus dipulihkan,” tegas Jonson.

Pihaknya juga mengingatkan agar tidak ada lagi penyebaran informasi atau opini liar yang berpotensi mencemarkan nama baik, karena dapat berimplikasi hukum.

Dengan berakhirnya proses hukum ini, kasus dugaan korupsi PPPK Langkat resmi ditutup, sekaligus menegaskan bahwa Eka Syahputra Depari tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang sebelumnya dituduhkan.

Follow WhatsApp Channel topinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

INFO KINI!!Bapeda Medan Buka Layanan Pojok PBB di 21 Kecamatan, Ada Penghapusan Denda
Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Polri Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Nama Listyo Sigit Ikut Terseret
Kapolri Mutasi Pejabat Polda Sumut dan Dua Kapolres, Ahmad Fauzi Dalimunthe Bergeser
Kapolri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Enam Wakapolda Berganti Jabatan
Sejumlah Perwira Polri Dikabarkan Diciduk, Mabes Polri: Masih Kami Dalami
Diduga Jadi Kurir 599 Vape Narkoba, Oknum Pegawai Lapas Kelas I Medan Ditangkap di Hotel Jalan Setia Budi
Diduga Dibekingi Oknum Brimob, PT Sumber Makmur Beton Disorot: 12 Karyawan Dipecat Tanpa Pesangon
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 13:43 WIB

INFO KINI!!Bapeda Medan Buka Layanan Pojok PBB di 21 Kecamatan, Ada Penghapusan Denda

Selasa, 3 November 2026 - 21:56 WIB

Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Polri Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka

Selasa, 3 November 2026 - 21:41 WIB

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Nama Listyo Sigit Ikut Terseret

Selasa, 3 November 2026 - 19:20 WIB

Kapolri Mutasi Pejabat Polda Sumut dan Dua Kapolres, Ahmad Fauzi Dalimunthe Bergeser

Selasa, 3 November 2026 - 19:10 WIB

Kapolri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Enam Wakapolda Berganti Jabatan

Berita Terbaru