MEDAN, – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan berinisial ES (34), yang diduga menjadi kurir 599 unit vape berisi narkoba.
ES diringkus Tim 3 Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan di area parkir Hotel RedDoorz, Jalan Setia Budi, Medan, Rabu (28/10/2026) pagi.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba yang melibatkan tersangka. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menyergap ES saat hendak menaiki mobilnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, saat memberikan keterangan, Senin (2/11/2026), mengatakan dari tangan tersangka polisi menyita dua tas berisi tiga plastik kemasan vape narkoba.
“Jumlah awalnya 600 pcs, tetapi satu pcs digunakan tersangka sehingga tersisa 599 pcs vape narkoba merek Netflix,” ungkap Rafli.
Menurut Rafli, ES diduga bukan kali pertama terlibat dalam pengantaran vape narkoba. Sebelumnya, tersangka disebut pernah mengantarkan 50 unit vape narkoba ke kawasan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam aksinya kali ini, tersangka diduga tergiur imbalan sebesar Rp20 juta yang dijanjikan oleh pihak yang menyuruhnya.
“Pelaku sebelumnya pernah mengantarkan vape narkoba juga, namun kali ini jumlahnya jauh lebih besar. Pelaku tergiur dengan upah Rp20 juta yang dijanjikan kepadanya,” jelas Rafli.
Positif Narkoba, Polisi Dalami Keterlibatan
Terkait status ES sebagai pegawai Lapas Kelas I Medan, Rafli mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman, termasuk berkoordinasi dengan pihak lapas tempat tersangka bekerja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi belum menemukan indikasi bahwa narkoba tersebut akan diedarkan ke dalam lapas. Namun, penyelidikan masih terus dilakukan.
“Hasil pemeriksaan, narkoba tidak dijual pelaku ke dalam. Namun, tentunya ini akan kami dalami. Kami juga sudah melakukan tes urine dan yang bersangkutan positif sebagai pengguna narkoba,” kata Rafli.
Polisi juga mengungkap bahwa vape narkoba tersebut diperoleh ES dari seseorang berinisial AL yang kini diduga sebagai pihak pemasok sekaligus bos tersangka.
Satresnarkoba Polrestabes Medan menyatakan masih memburu AL untuk mengungkap jaringan peredaran vape narkoba tersebut.
“Kami pastikan AL akan kami ringkus. Tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba. Sesuai tagline Bapak Kapolri, sama-sama kita pulihkan para pengguna, kita putus mata rantai bandar. Polisi bersama masyarakat,” pungkas Rafli.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri jaringan peredaran vape yang diduga mengandung narkotika tersebut.
















Komentar