TEBINGTINGGI ,TOPINFORMASI.COM – Pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) Ulang Ke-V Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (Himmah) Kota Tebing Tinggi menuai polemik. Ketua Pimpinan Cabang (PC) Himmah Kota Tebing Tinggi terpilih periode 2026-2028, Irgi Ahmad Fahrezi, menyampaikan keberatan dan kekecewaannya atas pelaksanaan Muscab ulang yang digelar di Aula Al Washliyah Kota Tebing Tinggi, Senin (25/05/2026).
Irgi menilai pelaksanaan Muscab ulang tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) Himmah.
Menurutnya, Muscab Ke-V Himmah Kota Tebing Tinggi sebelumnya telah sah dilaksanakan pada 30 Desember 2025 di Gedung Hj Sanawiyah Kota Tebing Tinggi. Kegiatan itu disebut dihadiri langsung oleh Wakil PP Himmah Awalludin Nasution, Sekjen PW Himmah Sumut Muhammad Kurniawan, serta Sekjen PD Al Washliyah Kota Tebing Tinggi Wan Hamdani.Dalam forum tersebut, Irgi Ahmad Fahrezi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua PC Himmah Kota Tebing Tinggi periode 2026-2028.
Baca Juga: Pelatihan Bersama Prajurit TNI AU dan Personel US Air Force Tingkatkan Kapasitas IntelijenNamun, Muscab ulang kembali dilaksanakan dengan dihadiri Wakil Wali Kota Tebing Tinggi H. Chairil Mukmin Tambunan, Sekjen PD Al Washliyah, unsur PP Himmah dan PW Himmah Sumut.
“Apalagi hingga saat ini saya belum pernah menerima surat pemberhentian sebagai ketua maupun keputusan karateker PC Himmah Kota Tebing Tinggi,” ujar Irgi kepada wartawan, Senin (26/05/2026).Irgi juga menyoroti status calon ketua yang terpilih dalam Muscab ulang tersebut. Menurutnya, calon ketua tersebut saat ini menjabat sebagai Bendahara PD Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) Kota Tebing Tinggi dan dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan.
Ia menyebut, calon tersebut bukan lagi berstatus mahasiswa dan belum mengikuti Latihan Kader Menengah (LKM).
“Hal ini bertentangan dengan PO Himmah BAB VII tentang Tata Cara Pemilihan Ketua, Pasal 13 Ayat 2 poin C dan D yang mengatur persyaratan calon Ketua Cabang,” tegasnya.Lebih lanjut, Irgi menilai dinamika yang terjadi mencerminkan kondisi organisasi yang tidak sehat dan tidak menjunjung tinggi nilai demokrasi organisasi.
Menurutnya, pelanggaran terhadap AD/ART dan PO membuka ruang masuknya kepentingan pribadi maupun kelompok dalam proses pengambilan keputusan organisasi.“Proses cacat administrasi AD/ART dan PO Himmah ini dinilai dapat mencederai moral dan marwah Himmah sebagai organisasi kader. Seperti dinamika yang terjadi sebelumnya pada Muswil Himmah Sumut yang berkepanjangan. Ini menjadi bukti bahwa kedewasaan berorganisasi masih perlu diperkuat,” katanya.
Irgi berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang sah agar marwah Himmah tetap terjaga.
“Saya berharap pimpinan pusat dan pimpinan wilayah dapat bersikap lebih dewasa, tidak mudah terbawa emosi, dan konsisten menjaga AD/ART serta PO Himmah agar tidak ada lagi kader yang dikorbankan karena kepentingan,” ujarnya.Ia juga mengajak seluruh kader Himmah Kota Tebing Tinggi untuk tetap tenang dan menjaga nama baik organisasi.
“Ini bukan persoalan siapa yang menjadi ketua. Ini persoalan marwah dan nama baik organisasi akademis di Al Washliyah,” tutupnya.Sementara itu, Ketua PP Himmah, Abdul Razak Nasution, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelaksanaan Muscab ulang Himmah Kota Tebing Tinggi pada 25 Mei 2026.
“Benar bang, lagi di jalan bang. Konfirmasi ke Ketua PW Himmah Sumut ya bang,” ucapnya singkat.Di sisi lain, Ketua PW Himmah Sumut, Imransyah Pasai Syariah, juga mengakui pelaksanaan Muscab Ke-V Himmah Kota Tebing Tinggi tersebut.
Muscab Ulang V Himmah Tebing Tinggi Dinilai Langgar AD/ART dan PO, Kader Soroti Rusaknya Marwah Organisasi












