MEDAN, TOPINFORMASI .com– Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Pangururan dan Menara Pandang Tele di Kabupaten Samosir kembali mengungkap sejumlah fakta baru. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Akhiatul Akbar, mengaku hanya melanjutkan pekerjaan yang sebelumnya ditangani terdakwa Enda Simakasura Ketaren.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/8/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang dengan menghadirkan dua saksi, yakni Akhiatul Akbar dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dwiatma Singgih Rahardja.

Dalam keterangannya, Akhiatul menegaskan dirinya tidak terlibat sejak awal pelaksanaan proyek.

“Saya hanya meneruskan pekerjaan yang belum selesai,” ujar Akhiatul di hadapan majelis hakim.

Ia juga mengungkapkan pernah mendampingi tim ahli Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat melakukan pemeriksaan fisik proyek Waterfront City Pangururan dan Menara Pandang Tele. Pemeriksaan itu meliputi pengukuran lapangan, pembuatan sketsa, hingga pengecekan kondisi proyek sebagai bagian dari proses penyidikan.

Sidang turut mengulas sejumlah persoalan proyek, mulai dari jaminan pemeliharaan sekitar Rp8 miliar, pengembalian dana sekitar Rp14 miliar oleh Hutama Karya, hingga hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Salah satu perhatian majelis hakim adalah perbedaan nilai temuan audit. Dalam persidangan disebutkan hasil audit BPK hanya menemukan nilai sekitar Rp147 juta, sementara dalam proses penyidikan muncul angka sekitar Rp13 miliar yang dikaitkan dengan pengembalian kerugian negara.

Menanggapi hal tersebut, Akhiatul mengaku tidak mengetahui dasar perbedaan kedua angka tersebut.

Majelis hakim juga mempertanyakan denda keterlambatan sekitar Rp6 miliar yang tidak dipotong melalui mekanisme pembayaran termin proyek. Saksi menjelaskan hal itu terkendala sistem pembayaran sehingga denda akhirnya dibayarkan sendiri oleh pihak Kerja Sama Operasi (KSO).

Sementara itu, saksi Dwiatma Singgih Rahardja selaku KPA menjelaskan bahwa pengawasan proyek dilakukan secara berjenjang. Setiap pekerjaan yang diajukan penyedia terlebih dahulu diverifikasi oleh konsultan manajemen konstruksi sebelum dilaporkan kepada PPK dan KPA.

Menurutnya, tugas KPA lebih berfokus pada pengendalian administrasi dan pengawasan pelaksanaan proyek, sedangkan pemeriksaan teknis menjadi kewenangan pihak yang ditunjuk sesuai ketentuan.

Saat ditanya mengenai berbagai kendala selama pelaksanaan proyek, Dwiatma mengaku tidak lagi mengingat secara rinci karena masa penugasannya telah berakhir pada Januari 2024.

Sidang kemudian ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Jumat (7/8/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini