Medan ,TOPINFORMASI.COM – Kasus dugaan korupsi penyaluran kredit modal usaha senilai Rp2,6 miliar di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau tahun 2012 kembali menjadi sorotan publik.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) didesak untuk mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,29 miliar.
Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumatera Utara, Muslim Muis Tanjung, meminta Kejati Sumut bersikap transparan terkait nama Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, yang disebut-sebut dalam aksi demonstrasi.
“Jika benar Zakiyuddin Harahap telah diperiksa pada 18 November 2025, Kejati Sumut harus segera menyampaikan status pemeriksaannya ke publik. Sudah cukup lama, wajar publik bertanya-tanya,” ujar Muslim, Rabu (15/4/2026).
Ia menegaskan, keterbukaan dalam setiap tahapan penyidikan penting untuk menghindari munculnya spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Pernah Pimpin KCP Krakatau
Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, R Zakaria Somala, membenarkan bahwa saat pencairan kredit pada tahun 2012, KCP Krakatau dipimpin oleh Zakiyuddin Harahap.
Menurutnya, proses pemberian kredit kala itu dinilai telah sesuai prosedur internal. Namun, persoalan muncul pada tahun 2015 ketika agunan berupa tanah digugat pihak ketiga di pengadilan.
Meski sempat menang di tingkat pertama, banding, dan kasasi, debitur akhirnya kalah dalam Peninjauan Kembali (PK). Saat ini, Bank Sumut masih memberikan pendampingan hukum terhadap seorang analis kredit berinisial LPL yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejati Sumut sejak 10 November 2025. Hingga kini, pihak bank belum menjatuhkan sanksi internal terhadap yang bersangkutan.
Dugaan Modus Penyimpangan
Kejati Sumut menetapkan LPL sebagai tersangka atas dugaan manipulasi dalam proses pencairan kredit atas nama CV HA Group. Tersangka diduga melakukan mark-up nilai agunan, memalsukan data debitur, serta menyimpang dari prosedur kredit sesuai SK Direksi Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011.
Akibat perbuatan tersebut, Bank Sumut mencairkan kredit sebesar Rp3 miliar, namun sebagian besar dana tidak digunakan sesuai peruntukan dan tidak dapat ditagih, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.290.469.309.
Pihak Kejati Sumut menyatakan bahwa penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara terang benderang keterlibatan pihak-pihak lain,” ujar salah satu pejabat Kejati Sumut.
Tersangka LPL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Respons Pihak Terkait
Hingga berita ini diterbitkan, Zakiyuddin Harahap belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Bank Sumut menyatakan bahwa pada saat kredit diberikan, rekam jejak debitur dinilai baik. Namun, pihak bank belum merinci langkah konkret yang telah dilakukan untuk memulihkan kerugian negara.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan kredit bermasalah pada bank milik pemerintah daerah serta berpotensi menyeret pejabat publik. Kejati Sumut diharapkan dapat menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan dan penegakan hukum di Indonesia.












