LANGKAT, TOPINFORMASI.COM- Tempat Hiburan Malam (THM) Capricorn yang berada di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diduga masih bebas beroperasi meski disebut-sebut menjadi lokasi peredaran narkoba serta mengganggu kenyamanan warga saat pelaksanaan ibadah, khususnya azan subuh.
Keberadaan THM tersebut memicu keresahan masyarakat karena lokasinya berdekatan dengan rumah ibadah umat Islam. Warga mengeluhkan dentuman musik keras dari tempat hiburan malam itu yang disebut kerap terdengar hingga waktu subuh.
Selain dugaan aktivitas hiburan malam, kawasan sekitar Desa Lau Mulgap, Desa Padang Cermin, dan Desa Kuta Paret juga disebut-sebut marak dengan aktivitas perjudian serta peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang diduga disediakan melalui sejumlah bangunan barak di wilayah tersebut.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku masyarakat merasa takut untuk menyampaikan penolakan secara terbuka karena adanya dugaan intimidasi dari pihak pengelola.
“Kami tidak bisa beribadah di masjid dengan tenang, terutama saat shalat Subuh karena suara azan kalah dengan dentuman musik dari THM tersebut. Warga berharap Kapolda Sumut dan Gubernur serta aparat lainnya bisa turun tangan,” ujar warga tersebut, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, beberapa warga yang sebelumnya sempat memprotes keberadaan barak narkoba dan perjudian di lokasi tersebut justru mengalami tindakan kekerasan hingga pengrusakan yang diduga dilakukan oleh kaki tangan pemilik tempat hiburan malam itu.
Berstatus Tersangka, Belum Ditahan
Sorotan masyarakat terhadap THM Capricorn juga berkaitan dengan proses hukum terhadap pemilik tempat hiburan tersebut yang disebut merupakan pimpinan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) setempat.
Berdasarkan dokumen kepolisian, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain yang tercatat melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/347/VII/2025/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 14 Juli 2025 dengan pelapor atas nama Riki Harista Surbakti.
Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/228/II/Res.1.6/2026/Ditreskrimum tertanggal 4 Februari 2026 yang ditandatangani Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba.
Meski berkas perkara hasil penyidikan disebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan, hingga kini tersangka belum dilakukan penahanan dan masih bebas beraktivitas.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peredaran narkotika maupun operasional THM Capricorn yang dikeluhkan warga.
Upaya konfirmasi disebut masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dari pihak terkait agar persoalan tersebut dapat terungkap secara terang benderang dan memberikan rasa aman bagi masyarakat sekitar.












