Hukum & KriminalNasional

Seorang Penjaga Malam Kosan Mewah Tumbang Dianiaya Sekelompok Preman di Jalan Sei Bundong, Panit SPKT Polrestabes Medan : Pelaku Ditindak

6
×

Seorang Penjaga Malam Kosan Mewah Tumbang Dianiaya Sekelompok Preman di Jalan Sei Bundong, Panit SPKT Polrestabes Medan : Pelaku Ditindak

Sebarkan artikel ini

MEDAN,TOPINFORMASI.COM – Seorang penjaga malam kos-kosan mewah bernama Parluhutan Pakpahan (42) menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama yang diduga dilakukan sekelompok preman di Jalan Sei Bundong, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Minggu (7/6/2026) dini hari.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh dan nyaris tidak bisa berjalan usai kejadian.

“Ya saya juga dibuang di seputaran Jalan Sei Bundong oleh 3 orang preman kampung itu,” ucap Parluhutan Pakpahan kepada wartawan sembari menahan sakit pada wajah dan kakinya usai membuat laporan di Mapolrestabes Medan.

Dalam laporannya, korban menyebut tiga orang yang diduga sebagai pelaku masing-masing berinisial Panal Hasudungan Pakpahan, Laurencius Pakpahan dan Jamil Lubis.

Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan Nomor : LP/B/2425/VI/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 7 Juni 2026 pukul 12.32 WIB.
“Harapan saya 3 pelaku itu segera ditangkap karena mereka seperti tidak takut ditangkap pihak Polrestabes Medan,” tuturnya.

Dari hasil visum yang diperoleh, korban mengalami luka di tangan kiri, sakit pada bagian pinggang, memar pada wajah, benjol di kepala, memar pada paha kanan serta dada terasa sesak akibat air dimasukkan ke dalam mulut korban. Peristiwa itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 dan atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, Panit SPKT Polrestabes Medan Ipda Sahala Tua Manalu membenarkan adanya laporan penganiayaan yang dialami Parluhutan Pakpahan.

“Kejadian ini sangat memprihatinkan dan tidak dapat dibenarkan sama sekali. Kekerasan terhadap siapa saja, termasuk penjaga malam yang sedang menjalankan tugas, adalah tindakan yang melanggar hukum,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan langkah korban membuat laporan ke pihak kepolisian sudah tepat agar kasus tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Biasanya pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti serta memeriksa saksi untuk menindaklanjuti kasus ini,” tambahnya.

Pihak kepolisian diharapkan segera menangkap para pelaku agar korban mendapatkan keadilan dan kejadian serupa tidak kembali terulang di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *