Lingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Imigrasi Kelas II TPI Belawan Terima Kunjungan Ombudsman RI Sumut, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

13
×

Imigrasi Kelas II TPI Belawan Terima Kunjungan Ombudsman RI Sumut, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini

Imigrasi Kelas II TPI Belawan Terima Kunjungan Ombudsman RI Sumut, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

Belawan,TOPINFORMASI.COM  – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menerima kunjungan Tim Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara dalam kegiatan Ombudsman On The Spot, Rabu (22/4/2026).

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan sekaligus peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan keimigrasian.

Kegiatan ini disambut langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha Carles Bronson Pandiangan serta Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Maria.

Kehadiran Ombudsman RI Sumatera Utara melalui program Ombudsman On The Spot merupakan langkah jemput bola dalam membuka akses pengaduan masyarakat secara langsung di lokasi pelayanan publik.

Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman membuka gerai pelayanan guna menerima konsultasi, laporan, hingga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait hak memperoleh pelayanan publik yang berkualitas.

Kakanim Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menegaskan bahwa pihaknya menyambut baik kunjungan Ombudsman sebagai bentuk sinergi antar lembaga negara dalam memastikan pelayanan keimigrasian berjalan transparan, akuntabel, dan profesional.

“Pengawasan eksternal dari Ombudsman menjadi bagian penting dalam menjaga standar pelayanan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi imigrasi. Kami terbuka terhadap masukan demi perbaikan layanan,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, tim Ombudsman melakukan pemantauan langsung terhadap proses pelayanan serta berinteraksi dengan masyarakat pengguna layanan.

Program ini bertujuan meningkatkan proaktivitas penerimaan dan verifikasi laporan serta memperluas jangkauan pengawasan pelayanan publik, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Melalui kegiatan Ombudsman On The Spot ini, diharapkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan semakin memperkuat budaya pelayanan prima sekaligus menjadi ruang partisipasi masyarakat dalam mendorong reformasi birokrasi yang bersih, responsif, dan berintegritas.

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *