Berita UtamaHukumNasional

Kejar-kejaran di Jalan AH Nasution, Polisi Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja ke Tembung

×

Kejar-kejaran di Jalan AH Nasution, Polisi Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja ke Tembung

Sebarkan artikel ini

Polisi menggagalkan pengiriman 93 kilogram ganja di Jalan AH Nasution, Medan. Dua pelaku dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

MEDAN – Aksi kejar-kejaran bak adegan film action terjadi di Jalan AH Nasution, Medan, Jumat (14/8/2026) malam. Personel Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan terpaksa melakukan upaya paksa dengan menabrak mobil yang diduga mengangkut narkotika jenis ganja.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial K (30) dan AR (19), keduanya warga Aceh. Dari dalam mobil, petugas menemukan 93 bungkus ganja kering seberat 93 kilogram yang dikemas dalam lima karung goni.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, didampingi para perwira Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Jumat (21/8/2026), mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan dari kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan bantaran rel kereta api Tembung pada awal Agustus.

Saat itu, polisi mengamankan tiga pelaku dan menyita sekitar 3 kilogram ganja.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang kami lakukan di Tembung beberapa waktu lalu. Dari sana, kami mendapat informasi perihal rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar ke kawasan Tembung,” ujar Rafli.

Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap jalur yang diduga dilalui pengiriman ganja, mulai dari kawasan Kabupaten Dairi hingga menuju Kota Medan.

Petugas kemudian berhasil mengidentifikasi kendaraan yang diduga membawa narkotika tersebut. Mobil itu dibuntuti untuk mengetahui tujuan pengiriman sekaligus mengungkap pihak yang akan menerima ganja.

Namun, saat melintas di Jalan AH Nasution, pergerakan kendaraan tersebut mulai mencurigakan. Polisi menduga para pelaku telah mengetahui keberadaan petugas dan berusaha melarikan diri.

Petugas kemudian melakukan upaya penghentian secara paksa. Mobil pelaku bahkan berusaha melarikan diri melalui trotoar.

“Kami kemudian melakukan upaya paksa, tetapi pelaku ini kembali coba kabur melalui trotoar. Namun, upaya pelaku sia-sia karena pergerakan tim kami lebih cepat dengan menutup semua jalur pelarian, sehingga pelaku bisa kami ringkus,” jelas Rafli.

Setelah kendaraan berhasil dihentikan, polisi mengamankan K dan AR. Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan menemukan 93 bungkus ganja kering yang disimpan di dalam lima karung goni.

Berdasarkan keterangan sementara kedua pelaku, ganja tersebut rencananya dibawa ke kawasan Tembung untuk diedarkan.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman narkotika tersebut. Rafli mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas pelaku lain.

“Kami masih berupaya mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah kami ketahui. Kami pastikan, ke mana pun pelaku berupaya kabur, kami pasti akan menangkapnya,” tegasnya.

Rafli juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menolak segala bentuk peredaran narkotika.

“Untuk masyarakat, narkoba bukan pilihan, narkoba adalah awal dari kehancuran. Mari kita putus rantai, sama-sama kita menolak segala bentuk peredaran narkoba,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *