NasionalSumatera Utara

Diduga PT Sumber Makmur Beton “Sengaja Tidak Mendaftarkan Pekerjaannya Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan”

×

Diduga PT Sumber Makmur Beton “Sengaja Tidak Mendaftarkan Pekerjaannya Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan”

Sebarkan artikel ini

Batubara. TOPINFORMASI.com

“Lebih setahun beroperasi, PT. Sumber Makmur Beton yang berlokasi di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara diduga melanggar Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

 

Dugaan tersebut dikuatkan oleh pengakuan salah seorang Kariawan PT Sumber Makmur Beton yang bergerak dibidang logistik pengemasan (Batching Planet). Menurutnya bahwa seluruh supir di sini tidak ada yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan”. Selasa 18/8/2026.

 

“Gak ada satupun kami yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, “sementara pekerjaan ini sangat beresiko, ujarnya. “Ya kami khawatir la kalau-kalau terjadi hal yang tidak diinginkan menimpa salah satu dari kami, mau ngadu kemana?”, tanyanya. Sementara kami tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan”, ucapnya.

 

Dikonfirmasi Senin 10/8/2026 sekitar pukul 14:45 Wib, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batubara, Antoni Ritonga menyebutkan, “perusahaan batching planet wajib mendaftarkan pekerjaannya ke BPJS Ketenagakerjaan”, ujarnya.

 

“Perusahaan batching planet itu memilik tingkat i resiko tinggi, maka wajib mendaftarkan kariawanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan”, ujarnya.

 

“Ketika ditemukan ada perusahaan yang seperti itu, masyarakat bisa melaporkan dugaan tersebut ke Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara. “Jika sudah ada laporan, nanti pengawasan akan berkordinasi ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batubara, selanjutnya kami akan memanggil pihak perusahaan, “ujar Antoni.

 

Dan jika terbukti melanggar, atau lalai dan sengaja tidak mendaftarkan pekerjaannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka pengawas bisa menindaklanjuti ke pihak penegak hukum”, ucap Antoni.

 

Menanggapi keluh kesah pekerja PT. Sumber Makmur Beton tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batubara, Darmansyah mengungkapkan “ini pelanggaran serius, dan beresiko pidana, pencabutan izin, hingga denda”, ujar Darman.

 

“Setiap perusahaan batching plant di Indonesia memiliki kewajiban hukum mutlak untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek), “tegas Darman.

 

Menurut Darman, industri pengolahan beton memiliki risiko kecelakaan kerja sangat tinggi yang disebabkan oleh pengoperasian alat berat, paparan debu silika, hingga mobilitas truk mixer (molen). Maka perusahaan wajib mendaftarkan pekerjaannya baik kariawan tetap dan Kontrak (PKWT/PKWTT) sebagai peserta Jamsostek Ketenagakerjaan.

 

“Kewajiban itu diatur dalam pasal 15 ayat (1) UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), sambung Darman.

 

“Maka perusahaan wajib membayar iuran bulanan yang mencakup 5 program utama, pertama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), melindungi pekerja dari risiko kecelakaan di area pabrik batching plant maupun di jalan saat pengiriman beton, premi sepenuhnya dibayar perusahaan berdasarkan tingkat risiko industri.

 

Jaminan Kematian (JKM), memberikan santunan tunai kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Premi sepenuhnya dibayar oleh perusahaan.

 

Jaminan Hari Tua (JHT), program tabungan masa pensiun. Iurannya sebesar 5,7% dari upah (3,7% ditanggung perusahaan dan 2% dipotong dari gaji pekerja).

 

Jaminan Pensiun (JP), memberikan dana pensiun berkala. Iurannya sebesar 3% dari upah (2% ditanggung perusahaan dan 1% dipotong dari gaji pekerja) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta Perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK.

 

Ketentuan ini berlaku tanpa memandang jenis industri perusahaan, baik itu manufaktur, logistik, pengemasan (packing plant), maupun industri lainnya. “Jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan Izin Operasional Batching Plant, Izin Mendirikan Bangunan, atau Izin Usaha Perdagangan hingga sanksi Pidana Hukuman Penjara maksimal 8 tahun atau denda materiil maksimal Rp.1 Miliar”, ketus Darman. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *