Lingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

DPRD Medan Soroti MTQ ke-59: Vendor dan Venue Dikritik

27
×

DPRD Medan Soroti MTQ ke-59: Vendor dan Venue Dikritik

Sebarkan artikel ini

Medan ,TOPINFORMASI.COM- Komisi 1 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-59 Kota Medan Tahun 2026, menyusul ramainya sorotan di media sosial. Rapat berlangsung pada Senin (04/05/2026) dengan menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) serta pihak penyedia/vendor.

RDP dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi Lubis, bersama Wakil Ketua Muslim, serta dihadiri anggota lainnya.

Dalam pemaparan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Medan, disebutkan terdapat 29 penyedia/vendor yang mengikuti proses lelang. Namun, pada tahap evaluasi teknis, peringkat 1 hingga 7 dinyatakan gugur. Hanya satu penyedia pada peringkat 8 yang memenuhi kriteria, yakni PT Angsamas Ratu Tama.

Komisi 1 menyoroti fakta bahwa perusahaan tersebut juga merupakan vendor pada pelaksanaan MTQ ke-58 Tahun 2025 di Kecamatan Medan Deli yang dinilai kurang maksimal.

Selain persoalan vendor, kondisi venue MTQ ke-59 juga menuai kritik. Berdasarkan laporan yang beredar di media sosial, lokasi kegiatan disebut belum layak digunakan meski anggaran mencapai Rp1,6 miliar. Di lapangan, area masih berlumpur dan belum sepenuhnya siap, bahkan alat berat masih beroperasi meratakan tanah saat lokasi mulai difungsikan sebagai area parkir.

Akibatnya, pengunjung harus melewati jalan yang becek dan licin untuk menuju arena utama kegiatan.

Menyikapi hal ini, Komisi 1 menilai pengelolaan anggaran MTQ seharusnya berada di bawah Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan, bukan dilimpahkan ke Kecamatan Medan Sunggal. Mereka juga mempertanyakan keputusan memenangkan vendor yang sebelumnya dinilai kurang optimal, yang seharusnya dapat dikenai sanksi atau bahkan dimasukkan dalam daftar hitam.

Komisi 1 meminta Inspektorat Kota Medan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh guna mencegah persoalan berkembang ke ranah hukum. Selain itu, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa diminta melakukan evaluasi terhadap proses pemilihan vendor, termasuk pemberian sanksi tegas bagi penyedia yang tidak memenuhi standar kinerja.

Komisi 1 menegaskan bahwa kegiatan MTQ merupakan agenda keagamaan tahunan yang harus dijaga kesakralannya, sehingga tidak boleh dipandang semata sebagai proyek bisnis.

Dalam kesempatan yang sama, Komisi 1 juga menggelar RDP terkait penggunaan sebidang tanah yang telah dibangun SD Inpres 064027 di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Pemilik lahan mengajukan permohonan ganti rugi atas sebagian tanah yang digunakan. Komisi 1 mengimbau agar dokumen pendukung segera dilengkapi sehingga pembahasan dapat dilanjutkan bersama OPD terkait pada RDP berikutnya.

Rapat tersebut turut dihadiri Inspektur Kota Medan, Camat Medan Sunggal, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Medan, Direktur PT Angsamas Ratu Tama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Camat Medan Polonia, Kepala SD 064027, serta pihak pemilik lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *