Medan ,TOPINFORMASI.COM – PD GPA Kota Medan menyikapi dugaan ketidakhadiran Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam kegiatan peresmian 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang digelar secara virtual oleh Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (16/5/2026).
PD GPA Kota Medan menduga Wali Kota Medan tengah berlibur ke luar negeri saat agenda nasional tersebut berlangsung. Dugaan itu mencuat setelah kegiatan peresmian yang berlangsung di Jalan Lizardi Putra, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, hanya dihadiri oleh Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap.
Ketua PD GPA Kota Medan, Alamsyahruddin Pasaribu, menyayangkan ketidakhadiran orang nomor satu di Kota Medan dalam kegiatan yang dinilai memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan penguatan ekonomi kerakyatan tersebut.
“Program Koperasi Merah Putih ini merupakan program nasional Presiden Republik Indonesia yang sangat bermanfaat bagi kemaslahatan umat. Sangat disayangkan apabila Wali Kota Medan justru diduga memilih berlibur ke luar negeri di tengah agenda penting tersebut,” ujar Alamsyahruddin.
Ia menegaskan, seorang kepala daerah pada prinsipnya tidak mengenal hari libur dalam menjalankan tugas pemerintahan. Menurutnya, apabila kepala daerah ingin melakukan perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan pribadi, maka harus terlebih dahulu mengajukan izin kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan.
Alamsyahruddin juga menyebut, apabila dugaan tersebut benar, maka Wali Kota Medan diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i dan j Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin menteri. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Menteri Dalam Negeri.
“Aturan sudah sangat jelas. Jika terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin, maka ada konsekuensi hukum dan administratif yang harus dijalankan,” tegasnya.
Atas dasar itu, PD GPA Kota Medan meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk segera mengambil langkah tegas apabila dugaan tersebut terbukti benar. Mereka juga menyinggung kasus serupa yang pernah terjadi pada kepala daerah lain pada tahun 2025.
Selain itu, PD GPA Kota Medan turut meminta Rico Tri Putra Bayu Waas segera memberikan klarifikasi kepada publik terkait keberadaannya saat agenda nasional tersebut berlangsung.
“Jangan sampai muncul dugaan kebohongan publik di tengah masyarakat. Klarifikasi dari Wali Kota Medan sangat penting agar persoalan ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” pungkas Alamsyahruddin Pasaribu.












