Lingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Integrasi Sertipikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi Pertanahan

8
×

Integrasi Sertipikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi Pertanahan

Sebarkan artikel ini

Jakarta,TOPINFORMASI.COM  – Transformasi digital di bidang pertanahan yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak hanya menghadirkan kemudahan layanan, tetapi juga memperkuat sistem keamanan dalam setiap transaksi pertanahan. Melalui implementasi Sertipikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku, proses verifikasi data pertanahan kini dilakukan lebih akurat, transparan, dan minim risiko manipulasi.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya menjelaskan, dalam proses pembuatan akta jual beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib memindai barcode yang terdapat pada Sertipikat Elektronik.

“Ketika akan membuat akta jual beli, PPAT wajib memindai barcode yang ada di Sertipikat Elektronik. Sistem kami lalu akan mengeluarkan secret code. Kode ini hanya bisa diakses melalui pemindaian dokumen digital melalui Sentuh Tanahku dan tidak tersedia pada dokumen cetak,” jelasnya, Rabu (13/05/2026).

Ia menerangkan, secret code atau e-code akan muncul pada Sertipikat Elektronik di aplikasi Sentuh Tanahku setelah proses pemindaian barcode dilakukan. Posisi e-code berada di bagian kanan atas tampilan Sertipikat Elektronik.

Sejak diterapkannya Sertipikat Elektronik, proses verifikasi digital menjadi tahapan wajib yang harus dilakukan PPAT dalam setiap pembuatan akta jual beli. PPAT kini tidak lagi hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen fisik, tetapi juga wajib mencocokkannya dengan data digital yang tersimpan dalam aplikasi Sentuh Tanahku.

Data yang dicocokkan meliputi data bidang tanah serta informasi kepemilikan tanah. Mekanisme validasi berlapis tersebut menjadi pengaman tambahan guna memastikan keaslian data sekaligus menutup peluang terjadinya pemalsuan maupun manipulasi dokumen dalam transaksi jual beli tanah.

“PPAT harus benar-benar memeriksa data digital kita. Jadi tidak hanya sekadar membaca buku tanah hasil cetakannya. Setelah itu akan dicocokkan, apakah benar elemen-elemen yang ada di sertipikat cetak sama dengan yang ada di elektronik, di data digital,” ujar I Gede Ketut Ary Sucaya.

Integrasi Sertipikat Elektronik dengan aplikasi Sentuh Tanahku dinilai semakin memperkuat aspek keamanan, transparansi, dan akuntabilitas layanan pertanahan. Digitalisasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem digital yang dikembangkan Kementerian ATR/BPN.

“Benar-benar untuk mempermudah masyarakat,” pungkasnya.

(GE/CK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *