Berita Utama & HeadlineLingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Pengamat: Presiden Prabowo Didesak Bubarkan PT Wijaya Karya karena Terus Mengalami Kerugian

5
×

Pengamat: Presiden Prabowo Didesak Bubarkan PT Wijaya Karya karena Terus Mengalami Kerugian

Sebarkan artikel ini

MEDAN,TOPINFORMASI.COM-– Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas dengan membubarkan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA karena dinilai terus mengalami kerugian dan tidak lagi mampu memberikan kontribusi keuntungan kepada negara.

Hal tersebut disampaikan Ratama Saragih kepada sejumlah wartawan dan jurnalis di ruang kerjanya, Jumat (8/5/2026). Menurutnya, pemerintah sudah saatnya menghentikan secara resmi operasional perusahaan BUMN yang bergerak di bidang Engineering, Procurement, Construction (EPC), infrastruktur, beton pracetak, dan konstruksi bangunan tersebut.

“Presiden Prabowo Subianto sudah saatnya mengambil sikap menutup, membubarkan, dan menghentikan secara resmi operasional PT Wijaya Karya karena perusahaan ini terus-menerus mengalami kerugian,” ujar Ratama.

Ratama mengungkapkan, terdapat sejumlah alasan yang menjadi dasar desakan tersebut. Salah satunya, kata dia, karena WIKA disebut mengalami kerugian berkelanjutan dan tidak mampu menyumbangkan profit kepada kas negara sejak tahun 2006 hingga 2024. Pernyataan itu, menurutnya, diperkuat berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, ia juga menyoroti pertanggungjawaban Direktur Utama WIKA, Agung Budi Waskito, terhadap hasil pemeriksaan kepatuhan oleh BPK RI atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tahun buku 2022 hingga semester I tahun 2024.

Ratama menyebut, surat pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani pada 17 Maret 2025 dinilai tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menyebabkan total kerugian negara mencapai sekitar Rp7,1 triliun.

Tak hanya itu, ia juga menyinggung hasil pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan WIKA sebagaimana Surat Keluar Anggota VII BPK Nomor 31.b/S/IX-XX/02/2023 tertanggal 1 Februari 2023. Dalam hasil pemeriksaan tindak lanjut hingga semester II tahun 2022 tersebut ditemukan 42 temuan dengan 116 rekomendasi.

“Temuan itu membuktikan bobroknya pengelolaan keuangan perusahaan dimaksud,” katanya.

Ratama menjelaskan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN beserta perubahannya mengatur bahwa salah satu alasan pembubaran perusahaan BUMN adalah apabila perusahaan terus-menerus mengalami kerugian dan tidak dapat disehatkan kembali.

Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan negara untuk tidak lagi memberikan kepercayaan kepada WIKA dalam mengerjakan proyek-proyek baru, terutama proyek strategis nasional yang bersumber dari APBN.

Ia mencontohkan proyek percepatan penanganan darurat Jalan Sibolga–Padangsidimpuan yang tetap melibatkan WIKA. Padahal, pada kuartal I tahun 2026 perusahaan tersebut tercatat masih memperoleh kontrak baru senilai Rp2,53 triliun.

Ratama juga menyoroti kerugian WIKA dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB). Dalam kurun waktu tiga bulan pertama tahun 2026 atau kuartal I-2026, WIKA disebut mengalami kerugian sebesar Rp483,80 miliar dari kepemilikan sahamnya di PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI).

Sementara berdasarkan laporan keuangan tahun 2025, WIKA mencatat kontribusi kerugian sebesar Rp1,66 triliun dari proyek kereta cepat sesuai porsi kepemilikan sahamnya di PT PSBI. Sedangkan pada tahun 2024, bagian kerugian yang harus ditanggung WIKA dari proyek tersebut mencapai Rp1,57 triliun.

Di sisi lain, Ratama juga mengkritik sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif saat dikonfirmasi oleh awak media terkait tindak lanjut LHP BPK Nomor 31/LHP/XX/5/2025 tertanggal 21 Mei 2025.

“Kami sudah datang langsung, menunggu cukup lama, tetapi tidak ada satu pun pihak manajemen maupun humas yang bersedia menemui,” ujar Ratama kepada wartawan di Medan.

Ia menegaskan, dalam laporan BPK tersebut ditemukan sejumlah persoalan yang diduga menimbulkan kerugian perusahaan maupun potensi kerugian negara dengan nilai mencapai triliunan rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *