Lingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang

14
×

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang

Sebarkan artikel ini

Jakarta,TOPINFORMASI.COM  — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya mendukung penuh proses hukum terkait penahanan dan penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang beserta sejumlah jajaran atas dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan siap bersikap kooperatif demi mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan.

“Kami prihatin atas peristiwa ini. Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan akan bersikap kooperatif guna mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (21/05/2026).

Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN telah mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan sementara enam pegawai yang terkait dalam perkara tersebut. Langkah ini dilakukan guna menjaga kelancaran proses hukum sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Untuk mendukung kelancaran proses hukum dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, keenam pegawai tersebut telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” jelas Shamy Ardian.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh hak kepegawaian tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hak pendampingan hukum sebagai bagian dari hak administratif aparatur sipil negara (ASN).

Kementerian ATR/BPN menilai dugaan tindak pidana yang tengah diproses tersebut merupakan tanggung jawab individual dan tidak mencerminkan komitmen institusi dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Pelayanan pertanahan di Kantah Kota Serang, lanjut Shamy Ardian, dipastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya sehingga masyarakat tetap memperoleh pelayanan secara maksimal tanpa gangguan.

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek pengawasan serta penguatan sistem pelayanan di lingkungan ATR/BPN.

“Bapak Menteri menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan dan penguatan pengawasan internal agar pelayanan pertanahan semakin bersih, profesional, dan akuntabel,” tutup Shamy Ardian.

(LS/JR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *