Jakarta,TOPINFORMASI.COM – Di tengah keterbatasan lahan di kawasan perkotaan, hunian vertikal seperti apartemen dan rumah susun semakin menjadi pilihan masyarakat. Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar tidak hanya memastikan keberadaan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) saat membeli apartemen, tetapi juga memahami status hak atas tanah yang menjadi dasar bangunan tersebut.
Hal tersebut disampaikan dalam Siaran Pers Kementerian ATR/BPN Nomor 45/SP/V/BH/2026, Sabtu (30/5/2026). Dalam keterangannya, Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun mengatur setiap rumah susun dapat dibangun di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai atas tanah negara, serta HGB atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 17 UU Rumah Susun. Karena itu, masyarakat diminta memahami bahwa tidak seluruh hak atas tanah apartemen bersifat permanen. Pada bangunan yang berdiri di atas HGB, Hak Pengelolaan, atau hak atas tanah dengan jangka waktu tertentu, diperlukan perpanjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain memeriksa status tanah, masyarakat juga diimbau memastikan keberadaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Organisasi ini memiliki peran penting dalam pengelolaan bagian bersama, benda bersama, serta tanah bersama rumah susun, termasuk mewakili kepentingan pemilik dan penghuni dalam berbagai urusan legalitas dan administrasi.
Kementerian ATR/BPN menegaskan, apabila apartemen atau rumah susun tidak memiliki P3SRS dan masa berlaku hak atas tanah telah habis, maka pemilik unit dapat menghadapi berbagai kendala administrasi. Mulai dari unit yang tidak dapat diperjualbelikan, tidak bisa diagunkan, hingga potensi munculnya konflik di kemudian hari.
“Keberadaan P3SRS menjadi penting dalam mendukung pengelolaan berbagai kepentingan bersama di lingkungan rumah susun, termasuk ketika terdapat kebutuhan pengurusan administrasi yang berkaitan dengan tanah bersama,” demikian keterangan dalam siaran pers tersebut.
Pengelolaan yang tidak berjalan baik dinilai berpotensi menimbulkan masalah administratif maupun sengketa yang dapat memengaruhi kepentingan pemilik dan penghuni apartemen.
Karena itu, masyarakat diminta lebih teliti sebelum melakukan transaksi pembelian apartemen, mulai dari memeriksa status SHMSRS, hak atas tanah, hingga memastikan keberadaan P3SRS yang aktif dan sah. Dengan memahami legalitas rumah susun secara menyeluruh, masyarakat diharapkan dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam memiliki maupun menghuni apartemen sebagai solusi hunian perkotaan modern.












