Berita Utama & HeadlineLingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

DPRD Kabupaten Batubara Resmi Bentuk Pansus Plasma Areal HGU

43
×

DPRD Kabupaten Batubara Resmi Bentuk Pansus Plasma Areal HGU

Sebarkan artikel ini

Batubara. Topinformasi.com-Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batubara dalam agenda Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Plasma areal Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan se-Kabupaten dibuka dan pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Batubara, M Syafi’i. Selasa 9/6/2026.

 

Pembentukan Pansus perkebunan plasma 20 persen yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Batubara, Selasa 9/6/2026 tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Batubara, M Syafi’i, seluruh Fraksi, Komisi, dan anggota DPRD Batubara, serta PD IWO Kabupaten Batubara dan Juriat Kedatukkan Lima Puluh.

 

Pada Rapat paripurna Penyampaian pembentukan Pansus plasma Hak Guna Usaha areal perkebunan di Kabupaten Batubara, Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Batubara, H. Darius menyampaikan, “pansus ini bertujuan untuk mewujudkan perkebunan plasma. “Perkebunan plasma ini merupakan hak-hak masyarakat, sehingga menjadi urgens dan tidak dapat di tunda.

 

Plasma ini lahir dari jeritan masyarakat yang berada di sekitar perkebunan akibat terjadinya kesenjangan sosial antara perusahaan dan masyarakat.

 

“Tak jarang kewajiban plasma ini hanya di gantikan dengan sebuah proposal Corporate Sosial Responsibility (CSR). Kewajiban plasma ini bukan sekedar inisiatif, melainkan kewajiban yang di atur dalam Undang – Undang dan Peraturan”, tegas Darius.

 

Paripurna pembentukan Pansus plasma ini juga mendapat apresiasi dan dibanjiri dukungan melalui papan bunga dari berbagai organisasi maupun elemen masyarakat. Papan bunga itu masing-masing bernuasa ucapan selamat dan sukses atas pembentukan Pansus perkebunan Plasma 20 persen.

 

Diwaktu yang sama, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batubara, Darmansyah juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Batubara. “Dengan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) perkebunan Plasma 20 persen ini menunjukkan keseriusan DPRD Kabupaten Batubara dalam menampung aspirasi masyarakat.

 

Pansus ini juga merupakan wujud implementasi konstitusi untuk mensejahterakan masyarakat. Diharapkan melalui pansus ini, amanat konstitusi dan UU No 39 tahun 2014,Permen ATR BPN No 18 tahun 2021 dan Permentan 18 tahun 2021 dapat dilaksanakan guna mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat”.

 

Selain itu, “kita juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Batubara, terutama kepada seluruh Fraksi, dan Komisi yang telah mendukung program perkebunan plasmaini. Mudah-mudahan melalui pansus ini, hak-hak masyarakat dapat terpenuhi.

 

“Pembentukan Pansus plasma ini merupakan tujuan kita bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sistem kemitraan dengan menyediakan lahan perusahaan, terutama bagi perusahaan perkebunan yang akan atau sedang mengajukan perpanjangan maupun pembaruan HGU.

 

Perkebunan plasma merupakan syarat mutlak perusahaan perkebunan atau pemegang HGU untuk memperpanjang atau memperbaharui HGU. Dan sebagai bukti bahwa perusahaan perkebunan telah menjalin kerja sama yang sehat dan berkeadilan dengan petani plasma.

 

Hal ini termasuk memastikan kebun plasma dikelola oleh petani mandiri, bukan melalui koperasi yang dikendalikan oleh karyawan perusahaan. “Plasma itu hak rakyat,”, kewajiban plasma akan menjadi catatan serius dalam evaluasi izin HGU selanjutnya”, tegas Darman.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *