PEMATANGSIANTAR,TOPINFORMASI.COM
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis ganja di Jalan Merbou, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 15.20 WIB.
Tersangka yang diamankan berinisial RB (43), warga Jalan Damar, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas kepemilikan narkotika di kawasan Jalan Merbou.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RB saat sedang duduk di sebuah warung di lokasi yang dimaksud.
“Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik putih yang berisi sembilan paket narkotika jenis ganja yang dibalut plastik merah dengan berat bruto 12,36 gram,” ujar AKP Irwanta.
Selain ganja, petugas juga menyita satu lembar kertas linting (paper) merek Toreador yang ditemukan di bawah meja setelah sebelumnya diletakkan oleh tersangka dari tangan kanannya. Petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam yang berada di atas meja, serta uang tunai sebesar Rp180.000 yang ditemukan di dalam tas sandang warna hitam milik tersangka.
Saat diinterogasi, RB mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial OH yang disebut berada di kawasan Jalan Gaharu.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan OH. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan karena tidak dapat dihubungi.
Selanjutnya, RB beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“RB telah ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta.



