BBATUBARA,TOPINFORMASI.COM
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Hamdi Hasibuan, resmi melaporkan dua orang berinisial M.AB dan SN ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Batubara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya dan institusi yang dipimpinnya.
Laporan tersebut dibuat pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 16.31 WIB. Keduanya dilaporkan terkait isi tayangan podcast yang disiarkan melalui akun YouTube R Podcast yang dinilai memuat informasi tidak benar dan merugikan nama baik pribadi maupun citra Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 11.25 WIB, Hamdi Hasibuan membenarkan telah membuat laporan polisi tersebut.
“Benar, saya sudah membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik di Polres Batubara,” ujar Hamdi.
Menurutnya, dalam tayangan podcast tersebut pembawa acara berulang kali mempertanyakan dugaan peredaran narkoba di dalam Lapas Labuhan Ruku serta mengaitkannya dengan kasus seorang tahanan yang meninggal dunia.
Hamdi menegaskan, pihak Lapas Labuhan Ruku bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara dan instansi terkait telah berulang kali melaksanakan razia di dalam lapas dan tidak pernah menemukan adanya narkotika sebagaimana yang disebutkan dalam tayangan tersebut.
“Terkait korban yang meninggal, pihak keluarga juga sudah membuat klarifikasi dan pernyataan, baik secara tertulis maupun melalui rekaman video,” jelasnya.
Hamdi menilai seluruh pernyataan yang disampaikan dalam tayangan podcast tersebut tidak sesuai fakta.
“Seluruh pernyataan dalam tayangan YouTube R Podcast itu tidak benar. Tayangan itu berisi fitnah dan sangat merugikan saya pribadi maupun Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku,” tegasnya.
Ia mengaku merasa nama baiknya telah dicemarkan akibat penyiaran podcast tersebut dan berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Akibat penyiaran YouTube R Podcast itu, saya selaku pelapor merasa nama baik saya dicemarkan. Oleh sebab itu, saya melaporkan peristiwa ini ke polisi agar diproses dan ditindaklanjuti sesuai hukum,” pungkasnya.
Berdasarkan laporan polisi Nomor STTLP/B/200/VI/2026/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA, kedua terlapor diduga melanggar Pasal 433 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan tersebut turut dilengkapi dengan barang bukti berupa tayangan podcast berjudul “Lapas atau Sarang Kejahatan? Mengungkap Dugaan Narkoba dan Bisnis Kamar di Lapas Labuhan Ruku.”
Dalam konten itu disebutkan adanya dugaan peredaran narkoba, praktik bisnis kamar, serta menyinggung kasus meninggalnya seorang tahanan bernama Pane Perangin-angin alias Fanny Perangin Angin. Tayangan tersebut juga memuat tudingan bahwa korban meninggal akibat dipukul tahanan lain yang disebut-sebut disaksikan petugas lapas, serta adanya permintaan agar Kalapas Labuhan Ruku dicopot dari jabatannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan maupun tanggapan dari pihak M.AB dan SN terkait laporan yang disampaikan Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku tersebut. (dr)



