Medan,TOPINFORMASI.COM
Tim penasihat hukum mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karokaro, menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi bantuan korban banjir bandang tahun 2024 mengandung sejumlah kelemahan hukum. Atas dasar itu, pihaknya memastikan akan mengajukan perlawanan atau eksepsi pada persidangan berikutnya.
Hal tersebut disampaikan tim penasihat hukum Fitri Agust Karokaro yang terdiri dari Rudi Zainal Sihombing, SH, MH, Dwi Ngai Sinaga, SH, MH, Benri Pakpahan, SH, MH, dan Sultan Hermanto Sihombing, SH, usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/6/2026).
“Dakwaan yang disusun JPU menurut kami terdapat sejumlah aspek yang perlu dicermati dan mengandung kelemahan hukum sehingga akan kami uji melalui perlawanan pada persidangan berikutnya,” ujar Rudi Zainal Sihombing.
Menurut Rudi, salah satu poin yang dipersoalkan adalah dakwaan yang menyebut kliennya turut serta melakukan tindak pidana bersama Jonni Ronal Simanjuntak. Namun, hingga saat ini hanya Fitri Agust Karokaro yang ditetapkan sebagai terdakwa.
“Dalam dakwaan disebut klien kami turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi Jonni Ronal Simanjuntak. Namun sampai saat ini hanya klien kami yang menjadi terdakwa,” katanya.
Tim penasihat hukum juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam proses penyidikan dan penuntutan. Menurut mereka, dana bantuan yang menjadi objek perkara sebelumnya telah diaudit oleh lembaga pengawasan pemerintah.
Selain itu, Rudi menilai surat dakwaan masih kabur karena tidak menguraikan secara rinci waktu terjadinya tindak pidana yang didakwakan. Dalam surat dakwaan, JPU hanya menyebut dugaan tindak pidana terjadi dalam rentang Januari hingga Desember 2024.
“Penuntut umum menyebutkan tempus delicti dalam kurun waktu satu tahun penuh. Hal itu menunjukkan tidak adanya kepastian mengenai kapan perbuatan yang didakwakan tersebut terjadi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti uraian mengenai modus operandi yang dinilai belum menunjukkan hubungan sebab akibat yang jelas antara perbuatan terdakwa dengan kerugian negara yang didalilkan.
“JPU menyebut terdakwa menerima penyisihan sebesar 15 persen dari nilai bantuan. Namun kami tidak menemukan uraian yang menjelaskan secara jelas dasar perhitungan maupun transaksi yang menjadi dasar tuduhan tersebut,” katanya.
Rudi mempertanyakan kaitan antara kerugian negara sebesar Rp516 juta dengan perbuatan yang didakwakan kepada kliennya.
“Kapan kerugian negara itu terjadi, siapa yang menyebabkan, dan apa hubungan langsungnya dengan terdakwa masih belum diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan,” ujarnya.
Pihaknya juga menilai JPU belum membedakan secara tepat kewenangan pihak perbankan dengan kewenangan Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir dalam mekanisme penyaluran bantuan.
Menurut Rudi, apabila terdakwa memiliki kewenangan langsung dalam pelaksanaan program tersebut, maka produk hukum yang diterbitkan seharusnya berupa perintah, bukan sekadar surat permohonan.
“Pada saat dana bantuan dipindahbukukan oleh pihak bank berdasarkan permohonan terdakwa, saat itu belum ada kerugian negara yang ditetapkan. Karena itu kami mempertanyakan kapan sebenarnya tindak pidana tersebut terjadi dan kapan kerugian negara itu timbul. Hal tersebut menurut kami belum diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan,” katanya.
Kuasa hukum lainnya, Dwi Ngai Sinaga, menilai perkara tersebut tidak menunjukkan adanya unsur niat jahat (mens rea) dari kliennya.
“Klien kami bukan KPA, bukan PA, dan bukan PPK. Lalu di mana letak niat jahatnya?” ujar Dwi.
Ia juga mengkritisi perhitungan kerugian negara yang menurutnya seharusnya ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Dwi, perlawanan yang akan diajukan tidak hanya menyangkut aspek formil, tetapi juga materiil, termasuk konstruksi peristiwa pidana, penentuan kerugian negara, serta pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Kami meyakini masih terdapat banyak fakta dan aspek hukum yang belum diuraikan secara utuh dalam surat dakwaan. Seluruh keberatan itu akan kami sampaikan secara resmi dalam nota perlawanan pada persidangan berikutnya,” katanya.
Sementara itu, Benri Pakpahan menegaskan pihaknya akan meminta majelis hakim menilai kembali keabsahan surat dakwaan yang disusun JPU Kejaksaan Negeri Samosir.
“Kami akan mengajukan perlawanan karena menilai dakwaan JPU cacat hukum. Dakwaan tersebut tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana yang dipersyaratkan dalam hukum acara pidana. Karena itu, seluruh keberatan kami akan kami sampaikan dalam persidangan berikutnya,” ujarnya.
Sebelumnya, JPU Kejari Samosir, Modana Hutajulu, mendakwa Fitri Agust Karokaro turut serta bersama Jonni Ronal Simanjuntak selaku pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial korban banjir bandang tahun 2024 di Kabupaten Samosir.
Perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran bantuan senilai Rp1,5 miliar yang diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga terdampak banjir bandang di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. Dalam surat dakwaan, JPU menyebut terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan program yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516 juta.
Usai mendengarkan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (2/7/2026) dengan agenda penyampaian perlawanan atau eksepsi dari pihak terdakwa.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (2/7), dengan agenda perlawanan atas dakwaan penuntut umum,” kata Hendra.



