Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Pengoplosan BBM, Empat Pelaku Ditangkap

MEDAN ,TOPINFORMASI.COM

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan di salah satu SPBU di Kota Medan. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengoplos solar menjadi dexlite untuk meraup keuntungan lebih besar.

Keempat tersangka masing-masing berinisial P (34), ES (34), RA (35), dan AW (21). Dua di antaranya merupakan sopir pengangkut BBM, sementara RA bertugas sebagai supervisor SPBU dan AW sebagai operator SPBU.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang mencurigai kualitas BBM yang diterima di SPBU.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti hingga berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan BBM tersebut,” ujar Adrian saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (26/6).

Modus yang digunakan para pelaku tergolong rapi. Dua sopir membawa sekitar 16 ton solar dari kawasan Pelabuhan Belawan menuju SPBU di Jalan Asrama. Namun sebelum tiba di lokasi tujuan, mereka bertemu dengan supervisor SPBU untuk memindahkan perangkat GPS yang terpasang di mobil tangki ke kendaraan lain.

Menurut Adrian, pemindahan GPS dilakukan agar pergerakan truk tangki tetap terpantau seolah-olah berada di jalur distribusi sesuai delivery order.

“GPS pada mobil tangki dipindahkan ke kendaraan lain sehingga perusahaan tetap melihat kendaraan berada di lokasi tujuan, padahal truk tangki menuju lokasi berbeda,” jelasnya.

Setelah itu, truk tangki diarahkan ke SPBU di Jalan Gajah Mada. Sebelum proses pengisian dilakukan, para pelaku terlebih dahulu mematikan kamera pengawas (CCTV) di area SPBU.

Di lokasi tersebut, sekitar 200 liter solar dimasukkan ke dalam tangki penyimpanan dexlite, meski SPBU tersebut tidak menjual solar. Setelah proses selesai, sisa muatan solar kembali dibawa ke SPBU di Jalan Asrama untuk menyelesaikan distribusi sesuai dokumen pengiriman.

BACA JUGA  Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tanjungbalai Gelar Olahraga Bersama TNI

Polisi mengungkap praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih sembilan bulan. Dari setiap kali pengiriman, para pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp3 juta.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan BBM, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Polrestabes Medan menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan distribusi BBM tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER