Tanjung Balai,TOPINFORMASI.COM
Perselisihan yang terjadi antara dua warga di Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi yang difasilitasi Bhabinkamtibmas Kelurahan Perjuangan, Briptu Christian Bramanthio Sirait.
Proses mediasi berlangsung di Balai Restorative Justice Polsek Teluk Nibung, Jalan Yos Sudarso, Lingkungan I, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Sabtu (4/7/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam mediasi tersebut, Briptu Christian mempertemukan kedua pihak yang berselisih untuk duduk bersama mencari jalan keluar. Dengan pendekatan persuasif dan kekeluargaan, masing-masing pihak diberi kesempatan menyampaikan permasalahan hingga akhirnya mencapai kesepakatan damai.
Hasil mediasi berlangsung aman dan kondusif. Kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan tanpa melanjutkan perkara ke jalur hukum.
Kapolsek Teluk Nibung AKP SRT Siburian mengatakan penyelesaian persoalan melalui pendekatan restorative justice merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat.
“Polri tidak hanya hadir untuk melakukan penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan upaya mediasi agar persoalan warga dapat diselesaikan secara bijaksana dan tetap menjaga hubungan baik antarsesama,” ujarnya.
Keberhasilan mediasi tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat. Warga menilai kehadiran Bhabinkamtibmas mampu menjadi penengah dalam menyelesaikan konflik sehingga situasi kamtibmas tetap terjaga.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya preventif Polsek Teluk Nibung dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memperkuat kerukunan di tengah masyarakat.
Pewarta: Solihin



