MEDAN — Upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengajukan banding terhadap putusan bebas empat terdakwa perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I untuk pembangunan perumahan Citraland, menemui kendala.
Permohonan banding JPU terhadap keempat terdakwa dinyatakan tidak memenuhi syarat formal. Akibatnya, berkas banding tersebut belum dikirimkan Pengadilan Negeri (PN) Medan ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Keempat terdakwa masing-masing Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara; Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor BPN Deli Serdang; Irwan Perangin-angin, mantan Direktur PTPN II; serta Iman Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, membenarkan status tersebut saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2026).
“Terhadap ke-4 nomor perkara (terdakwa) tersebut, permohonan banding dari JPU adalah tidak memenuhi syarat formal,” ujar Soniady.
Menurutnya, kepaniteraan PN Medan belum mengirimkan berkas banding ke PT Medan karena dalam pemeriksaan administrasi, permohonan tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan formal.
“Iya, berkas banding belum dikirim ke PT Medan. Di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan dapat dibaca status perkara ‘Pernyataan Gugur Perkara Banding’,” jelasnya.
Vonis Bebas Tetap Berlaku
Dengan status tersebut, putusan bebas terhadap keempat terdakwa masih berlaku.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang diketuai Muhammad Kasim membacakan vonis bebas terhadap keempat terdakwa pada Rabu (3/6/2026).
Majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama maupun kedua JPU.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dan penjualan aset PTPN I Regional I yang disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp263,4 miliar.
Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp263,4 miliar kepada PT Nusa Dua Propertindo.
Namun, uang pengganti tersebut disebut telah dibayarkan oleh PT NDP bersama PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak perusahaan PT Ciputra Land. Dana tersebut kini masih dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejati Sumut.
Dugaan Pengalihan HGU Menjadi HGB
Dalam surat dakwaan JPU, perkara ini berkaitan dengan proses perubahan status sejumlah bidang tanah HGU PTPN II menjadi HGB untuk kepentingan pembangunan kawasan perumahan.
Askani dan Abdul Rahim Lubis didakwa memiliki peran dalam proses penerbitan sertifikat HGB atas nama PT NDP, yang menurut jaksa seharusnya terlebih dahulu memenuhi kewajiban penyerahan sedikitnya 20 persen lahan HGU yang berubah menjadi HGB karena revisi tata ruang kepada negara.
JPU juga mendalilkan adanya pengembangan dan penjualan lahan yang telah berubah status tersebut kepada PT DMKR.
Sementara itu, Irwan Perangin-angin dan Iman Subakti disebut berperan dalam pengajuan permohonan HGB atas sejumlah bidang tanah berstatus HGU PTPN II kepada Kepala Kantor BPN Deli Serdang secara bertahap pada 2022 hingga 2023.
Dari total lahan yang menjadi objek perkara, yakni sekitar 8.077 hektare, disebut kurang lebih 93 hektare telah berstatus HGB.
Perkara tersebut juga berkaitan dengan pemasaran dan penjualan perumahan Citraland di kawasan Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa yang dilakukan PT DMKR.
Meski demikian, seluruh tuduhan tersebut merupakan bagian dari dakwaan dan tuntutan jaksa yang sebelumnya tidak dinyatakan terbukti oleh majelis hakim pada tingkat pertama, sehingga keempat terdakwa tetap berstatus bebas berdasarkan putusan PN Medan.
Kini, dengan dinyatakannya permohonan banding JPU tidak memenuhi syarat formal dan berstatus “gugur perkara banding” dalam SIPP, perkembangan selanjutnya terkait perkara tersebut menjadi perhatian publik.


