Jakarta ,TOPINFORMASI.COM
Masyarakat yang hendak mengurus sertipikat tanah, balik nama, maupun layanan pertanahan lainnya diminta tidak bingung soal biaya. Kementerian ATR/BPN menegaskan seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur pemerintah dan dapat diakses secara terbuka.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, mengatakan dasar hukum tarif layanan pertanahan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian ATR/BPN.
“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur di PP Nomor 128 Tahun 2015,” kata Achmad dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, regulasi tersebut memuat rumus perhitungan berbagai jenis layanan pertanahan, mulai dari pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data, hingga peralihan hak atas tanah.
Sebagai contoh, biaya peralihan hak dihitung berdasarkan nilai tanah per meter persegi yang dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000. Selain itu, aturan juga mengakomodasi komponen kegiatan lapangan yang mungkin diperlukan selama proses pelayanan.
“Di dalam PP tersebut juga diatur kegiatan lapangan, termasuk transportasi, akomodasi, dan konsumsi,” ujarnya.
Achmad menegaskan keterbukaan informasi mengenai tarif layanan menjadi bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Dengan mengetahui biaya resmi, masyarakat diharapkan terhindar dari informasi yang keliru saat mengurus hak atas tanah.
Untuk memudahkan masyarakat, ATR/BPN juga menyediakan fitur simulasi perhitungan biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Lewat aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui estimasi biaya layanan sebelum datang ke Kantor Pertanahan.
“Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku,” tutup Achmad.



