MEDAN, TOPINFORMASI.com— Persadaan Putra Sembiring, seorang wartawan yang mengaku menjadi korban pencurian di wilayah Pancur Batu, mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penghinaan yang telah dibuatnya di Polrestabes Medan.
Persadaan bersama keluarganya mendatangi Propam Polda Sumatera Utara dan Wasidik Ditreskrimum Polda Sumut, Jumat (7/8/2026). Kedatangan tersebut untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang dibuat pada 26 Februari 2026.
Persadaan mengaku hingga kini belum memperoleh kejelasan mengenai proses penanganan laporan tersebut. Ia pun meminta Kapolda Sumut dan Kabid Propam Polda Sumut memberikan perhatian terhadap perkara yang dilaporkannya.
“Saya pelapor dan korban pencurian yang kemudian menjadi tersangka karena dituduh menganiaya maling. Saya juga dituduh memeras mamak maling itu Rp250 juta. Saya tidak tahu kapan saya memeras dia,” ujar Persadaan.
Menurut Persadaan, tudingan tersebut diketahuinya melalui sebuah video yang beredar. Ia membantah pernah melakukan pemerasan terhadap pihak yang disebut sebagai keluarga pelaku pencurian.
“Saya tidak pernah merasa memeras dia saat proses mediasi yang dilakukan atas permintaan penyidik Polsek Pancur Batu. Saya hanya menyampaikan kerugian saya, namun dia mengatakan tidak memiliki uang untuk menggantinya,” katanya.
Persadaan meminta tudingan tersebut dibuktikan melalui proses hukum apabila memang terdapat bukti.
“Di dalam video yang beredar itu katanya saya memeras dia Rp250 juta. Saya mempertanyakan dasar tuduhan tersebut. Kalau memang ada, silakan dibuktikan melalui proses hukum,” ujarnya.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diterbitkan Polrestabes Medan, laporan Persadaan tercatat dengan Nomor LP/B/862/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 26 Februari 2026.
Dalam dokumen tersebut, laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Persadaan mengaku semakin mempertanyakan penanganan laporan tersebut lantaran perkara sempat dilimpahkan dari Polrestabes Medan ke Polsek Pancur Batu, sebelum kemudian kembali dilimpahkan ke Polrestabes Medan.
“Laporan saya seperti ditendang ke sana kemari layaknya bola. Awalnya saya melaporkan ke Polrestabes Medan. Beberapa bulan kemudian dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu, kemudian setelah beberapa waktu dilimpahkan lagi ke Polrestabes Medan. Sampai sekarang saya tidak mengetahui bagaimana prosesnya,” ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan apakah pihak yang dilaporkannya telah dipanggil dan diperiksa penyidik.
“Sampai sekarang, setahu saya, terlapor belum pernah diperiksa polisi. Saya mempertanyakan kenapa laporan saya tidak kunjung diproses,” katanya.
Persadaan kemudian menyinggung perkara lain yang membuat dirinya dan sejumlah anggota keluarganya berstatus tersangka. Menurut dia, proses tersebut bermula ketika dirinya mengaku diminta dan didampingi polisi untuk membantu menangkap pelaku pencurian yang telah mengambil barang-barang dari brankas tokonya.
“Kami disuruh dan didampingi polisi untuk membantu menangkap maling yang mencuri semua isi brangkas toko kami. Dalam waktu sekitar tiga bulan, saya sudah menjadi tersangka dan keluarga saya masuk dalam DPO Polrestabes Medan,” ujarnya.
Persadaan juga menyebut dirinya sempat menjalani penahanan di Polrestabes Medan sebelum mendapatkan penangguhan penahanan.
“Saya sempat ditahan di Polrestabes Medan dan penahanan saya kemudian ditangguhkan. Itu juga setelah adanya atensi dari Bapak Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Persadaan meminta Kapolda Sumut dan Kabid Propam Polda Sumut memberikan perhatian terhadap laporan yang telah dibuatnya.
“Sekarang saya meminta Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kabid Propam Polda Sumut memberikan atensi terhadap laporan saya di Polrestabes Medan yang sudah lebih setengah tahun belum ada kejelasan prosesnya,” katanya.
Ia berharap kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status laporan tersebut, termasuk langkah-langkah hukum yang telah dilakukan penyidik.
“Ada apa ini, Pak Kapolda? Kenapa sampai sekarang laporan saya tidak ada kejelasan? Saya hanya meminta laporan saya diproses sesuai hukum dan prosedur yang berlaku. Kalau laporan saya tidak memenuhi unsur, sampaikan secara jelas. Kalau memenuhi unsur, saya berharap ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak terlapor maupun pihak kepolisian terkait tudingan yang disampaikan Persadaan dan perkembangan penanganan laporan tersebut. Konfirmasi kepada pihak terkait diperlukan untuk memperoleh penjelasan secara berimbang.





