MEDAN ,TOPINFORMASI.com — Komisi III DPR RI resmi mengambil sikap terkait misteri kematian Winda Lorenza Gowasa (35), perempuan yang ditemukan meninggal dunia di Kompleks Perumahan Bumi Asri, Medan, Sumatera Utara, pada Minggu (3/8/2026).
Sikap Komisi III DPR RI tersebut muncul setelah keluarga korban menyampaikan keraguan terhadap penyebab kematian Winda serta melaporkan dugaan pembunuhan ke Polda Sumatera Utara.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta jajaran kepolisian mengusut perkara tersebut secara transparan dan tidak terburu-buru dalam mengambil kesimpulan.
“Komisi III mendesak Polda Sumatera Utara, termasuk Polrestabes Medan beserta seluruh jajaran yang menangani perkara ini, untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).
Politikus Partai Gerindra itu juga menekankan agar proses penyelidikan maupun penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan mengedepankan pendekatan ilmiah.
“Proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara objektif, profesional, serta berbasis pendekatan ilmiah,” tegasnya.
Sebagai bentuk fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI akan memanggil sejumlah pihak untuk memberikan penjelasan mengenai penanganan perkara tersebut.
Habiburokhman mengatakan pihak Polda Sumut, Polrestabes Medan, serta keluarga korban akan dihadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa mendatang.
“Kami, Komisi III DPR RI, akan mengawal kasus ini. Kami juga akan memanggil pihak Polda Sumatera Utara, pihak Polrestabes Medan, serta keluarga korban pada hari Selasa yang akan datang untuk melakukan rapat dengar pendapat umum,” katanya.
Sebelumnya, Winda Lorenza Gowasa ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah di Kompleks Perumahan Bumi Asri, Medan. Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah muncul perbedaan pandangan mengenai penyebab kematian korban.
Pihak kepolisian sebelumnya menyampaikan dugaan bahwa korban meninggal dunia akibat bunuh diri. Namun, pihak keluarga mempertanyakan kesimpulan tersebut dan kemudian melaporkan dugaan pembunuhan kepada Polda Sumut.
Dengan adanya pemanggilan tersebut, Komisi III DPR RI memastikan proses penanganan perkara akan menjadi bagian dari pengawasan lembaga legislatif.
Komisi III meminta seluruh proses hukum dilakukan berdasarkan bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan serta tidak mengabaikan hak semua pihak dalam proses penyelidikan dan penyidikan.





