MEDAN, TOPINFORMASI.com— Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, menyayangkan pernyataan Polrestabes Medan yang dinilai terlalu dini menyimpulkan kematian WL (35), mantan istri seorang anggota polisi, sebagai kasus bunuh diri.

Mangihut meminta aparat penegak hukum tidak terburu-buru menyampaikan kesimpulan sebelum seluruh fakta dan alat bukti dalam perkara tersebut diperiksa secara menyeluruh.

Menurut politisi Partai Golkar yang juga merupakan mantan jaksa itu, masih terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu didalami penyidik agar proses pengungkapan kematian WL berlangsung profesional, objektif, dan transparan.

“Saya sangat menyayangkan apabila kesimpulan bunuh diri disampaikan terlalu dini, sementara masih ada sejumlah fakta yang perlu didalami. Penyidik harus bekerja secara profesional, objektif, dan transparan agar seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara terang,” kata Mangihut Sinaga, Jumat (7/8/2026).

Mangihut menilai penyidik perlu mengungkap berbagai aspek penting, termasuk hasil pemeriksaan terhadap senjata api yang digunakan dalam peristiwa tersebut.

Ia juga mempertanyakan bagaimana korban dapat menguasai senjata api dinas milik mantan suaminya, mengingat keduanya disebut telah bercerai sekitar tiga tahun lalu.

“Bagaimana korban bisa mendapatkan senjata api milik mantan suaminya? Padahal mereka telah lama bercerai dan korban baru beberapa hari datang dari Jakarta. Semua fakta tersebut harus dijelaskan secara utuh melalui proses penyidikan yang profesional,” ujarnya.

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara III itu juga meminta penyidik menelusuri seluruh alat bukti yang tersedia.

Di antaranya keterangan para saksi, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, sidik jari pada senjata api, rekaman CCTV jika tersedia, serta hasil autopsi secara komprehensif.

Menurutnya, seluruh bukti tersebut penting untuk memastikan penyebab kematian berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan ilmiah.

“Jangan sampai ada fakta yang terlewat. Semua alat bukti harus diuji secara ilmiah sehingga penyebab kematian korban benar-benar dapat dipastikan berdasarkan bukti, bukan asumsi,” tegasnya.

Mangihut berharap proses penyidikan dilakukan secara transparan sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab pertanyaan keluarga korban dan masyarakat.

Ia menegaskan, proses hukum harus tetap mengedepankan profesionalitas dan asas praduga tak bersalah sampai seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan selesai.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini