KUDUS — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) se-Jawa Tengah memperkuat sinergi untuk mempercepat transformasi layanan pertanahan.
Dorongan tersebut disampaikan Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran pemerintah daerah, khususnya BPKAD, dan anggota IPPAT se-Jawa Tengah di Kudus. Menurutnya, transformasi pelayanan tidak dapat hanya mengandalkan pembenahan internal Kementerian ATR/BPN, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pertanahan.
“Transformasi layanan pertanahan harus didukung kolaborasi dengan PPAT dan BPKAD. Tanpa dukungan kedua elemen tersebut, transformasi tidak akan berjalan baik,” ujar Nusron, Jumat (7/8/2026).
Ia menegaskan, sebagai pelayan publik, seluruh pihak harus mampu menghadirkan layanan yang memberikan kepastian, terukur, dan dapat dipantau prosesnya. Hal tersebut dinilai penting agar pelayanan pertanahan benar-benar bermuara pada kepuasan masyarakat.
Pertemuan tersebut diikuti 309 peserta, terdiri atas para kepala BPKAD dan anggota IPPAT se-Jawa Tengah. Nusron menjelaskan, layanan pertanahan memiliki keterkaitan erat dengan pemerintah daerah maupun PPAT.
Pemda, kata dia, memiliki peran penting dalam percepatan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sementara PPAT merupakan mitra strategis dalam proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
Peralihan Hak Ditargetkan Rampung 10 Hari
Salah satu transformasi layanan yang tengah disiapkan Kementerian ATR/BPN adalah layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.
Layanan tersebut mulai diuji coba pada 17 Agustus 2026 di 15 Kantor Pertanahan (Kantah) selama tiga bulan sebelum diterapkan secara bertahap di Kantah lainnya.
Dalam skema tersebut, verifikasi BPHTB ditargetkan selesai maksimal tiga hari. Selanjutnya, proses pembuatan AJB oleh PPAT ditargetkan dua hari, sedangkan Kantah memiliki waktu lima hari untuk menyelesaikan proses pelayanan.
Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 10 hari.
Nusron mengatakan, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri akan memperkuat koordinasi untuk mendukung target tersebut melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama.
“Harapannya, proses validasi BPHTB dapat diselesaikan maksimal tiga hari,” katanya.
Pengukuran Tanah Diperjelas, Masyarakat Tak Lagi Menunggu Tanpa Kepastian
Selain Peralihan Hak, Kementerian ATR/BPN juga terus memperluas penerapan layanan Pengukuran Terjadwal yang kini telah diterapkan di 400 Kantah.
Melalui layanan tersebut, masyarakat mendapatkan kepastian jadwal pengukuran dengan target penyelesaian maksimal 12 hari kerja. Rinciannya, masa tunggu pengukuran paling lama tujuh hari dan penyelesaian hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama lima hari.
Nusron menilai kepastian jadwal penting karena selama ini masyarakat kerap tidak mengetahui kapan pengukuran tanah akan dilakukan.
“Selama ini masyarakat sering tidak mengetahui kapan pengukuran akan dilakukan. Kondisi seperti itu harus kita ubah,” ujarnya.
Ia mencontohkan, apabila masyarakat melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada Jumat, maka pengukuran ditargetkan sudah dilakukan paling lambat Kamis pekan berikutnya.
Untuk memastikan pelayanan berjalan adil dan terukur, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan sistem first in, first out (FIFO). Artinya, permohonan yang masuk lebih dahulu harus diproses dan diselesaikan lebih dahulu sesuai urutan pengajuan.
Dalam kegiatan tersebut, Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad, serta Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Ana Anida.
Pengarahan dimoderatori Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Sri Pranoto dan turut diikuti seluruh Kepala Kantah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN membangun pelayanan pertanahan yang lebih pasti, terukur, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.













