JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat proses pelayanan pertanahan dengan memangkas waktu verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi maksimal tiga hari.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, verifikasi dan validasi BPHTB selama ini menjadi salah satu tahapan yang dapat memperlambat proses peralihan hak atau balik nama tanah.
“Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” ujar Nusron.
Menurutnya, percepatan tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan peralihan hak yang ditargetkan dapat selesai maksimal 10 hari.
Setelah proses verifikasi BPHTB maksimal tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) ditargetkan selesai paling lama dua hari. Selanjutnya, berkas permohonan masyarakat diproses di Kantor Pertanahan maksimal lima hari.
Dengan skema tersebut, total proses peralihan hak atau balik nama ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 10 hari.
“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” kata Nusron.
Mulai 17 Agustus di 17 Kabupaten/Kota
Kementerian ATR/BPN akan mulai menerapkan layanan peralihan hak maksimal 10 hari pada 17 Agustus 2026. Tahap awal, layanan tersebut diterapkan di 17 Kantor Pertanahan yang tersebar di 17 kabupaten/kota.
Kemudian, pada 24 Agustus 2026, layanan akan diperluas ke 24 kabupaten/kota tambahan.
Dengan demikian, pada akhir Agustus 2026, layanan peralihan hak 10 hari ditargetkan sudah dapat dimanfaatkan masyarakat di 41 kabupaten/kota.
Kementerian ATR/BPN selanjutnya menargetkan perluasan layanan hingga 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan ke depan. Secara proporsional, cakupan tersebut diproyeksikan mencapai sekitar 70 persen dari total pelayanan pertanahan.
Tito: Percepat Koordinasi dan Integrasi Data
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, SEB tersebut menjadi payung bagi pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat koordinasi serta integrasi data terkait BPHTB.
Ia meminta pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan di tingkat kabupaten/kota segera melakukan koordinasi untuk mempercepat proses pelayanan.
“Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerah dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB,” ujar Tito.
Tito juga menilai percepatan proses BPHTB dapat memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah karena BPHTB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penandatanganan SEB tersebut turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri.
Prosesi penandatanganan juga diikuti secara daring oleh pemerintah daerah, Kantor Pertanahan dan kementerian/lembaga terkait dari seluruh Indonesia.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah melakukan transformasi pelayanan pertanahan agar proses balik nama tanah lebih cepat, sederhana dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat.













