JAKARTA, — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memaparkan tiga kategori utama konflik agraria beserta mekanisme penyelesaiannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pimpinan DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Rakor tersebut membahas upaya penyelesaian konflik agraria dan pelaksanaan Reforma Agraria. Menurut Nusron, status dan jenis lahan menjadi faktor penting dalam menentukan langkah penyelesaian konflik.
“Konflik agraria dan Reforma Agraria itu ada tiga kategori. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang berbenturan dengan aset BUMN maupun aset pemerintah atau BMN. Ketiga, konflik yang berkaitan dengan aset atau lahan milik swasta,” ujar Nusron kepada awak media seusai rakor.
Ia menjelaskan, konflik yang melibatkan lahan milik swasta relatif lebih mudah ditangani karena pemerintah dapat mempertemukan para pihak untuk mencari solusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, persoalan menjadi lebih kompleks apabila konflik berkaitan dengan aset negara, termasuk aset BUMN, BMN, maupun aset milik TNI dan Polri.
Menurut Nusron, penyelesaian sengketa aset negara harus mempertimbangkan aspek hukum dan keuangan negara. Pelepasan atau pengalihan aset negara tanpa mekanisme yang tepat dapat menimbulkan persoalan hukum baru.
“Kalau yang benturan dengan swasta relatif gampang kita selesaikan. Kita panggil swastanya. Kalau tidak sesuai aturan, izinnya kita cabut,” katanya.
“Menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI, Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya. Kalau kita lepas, maka itu akan menjadi isu korupsi,” sambungnya.
Konflik di Kawasan Hutan
Nusron juga menjelaskan mekanisme berbeda apabila konflik agraria terjadi di kawasan hutan. Penyelesaiannya harus mengikuti ketentuan mengenai pelepasan kawasan hutan.
“Kalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya,” ujar Nusron.
Dalam rakor tersebut, Nusron didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan.
Rakor dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Pertemuan juga diikuti Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) serta sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait.
Turut mendampingi Menteri Nusron, Dirjen Penataan Agraria Embun Sari, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Iljas Tedjo Prijono, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.
Pemerintah menilai pemetaan status lahan dan karakter konflik menjadi langkah penting agar penyelesaian sengketa agraria tidak menimbulkan persoalan hukum baru sekaligus tetap memberikan kepastian bagi masyarakat dan para pemegang hak.
(MW/YZ)













