PolitikSosial

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Lewat Transformasi Layanan Pertanahan

×

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Lewat Transformasi Layanan Pertanahan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA ,– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi pelayanan pertanahan untuk mempersempit celah yang berpotensi dimanfaatkan mafia tanah.

Transformasi dilakukan melalui percepatan layanan, integrasi data pertanahan dengan pemerintah daerah, serta penguatan transparansi dan integritas sumber daya manusia (SDM).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, sistem pelayanan yang cepat, transparan, dan didukung data yang terintegrasi justru menjadi salah satu cara efektif untuk menutup ruang gerak mafia tanah.

“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Kalau datanya proper, datanya bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia,” ujar Nusron saat ditemui awak media di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, mafia tanah dapat memanfaatkan celah atau ketidaksesuaian dalam sistem pelayanan. Karena itu, pembenahan sistem menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan.

Salah satu potensi celah yang menjadi perhatian adalah perbedaan data antara pemerintah daerah dan data pertanahan, termasuk Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang (NIB).

Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyepakati integrasi NIB dan NOP sebagai bagian dari Surat Edaran Bersama (SEB) ATR/BPN dan Kemendagri.

Kebijakan tersebut sekaligus mendorong kerja sama pemerintah daerah dengan jajaran ATR/BPN di tingkat kabupaten/kota.

Selain integrasi data, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat kepastian waktu pelayanan. Langkah ini dinilai penting agar proses administrasi pertanahan yang terlalu lama tidak dimanfaatkan oknum untuk menawarkan jasa pengurusan kepada masyarakat.

Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah layanan Peralihan Hak 10 Hari. Layanan tersebut mulai diterapkan secara bertahap pada 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota.

Nusron menegaskan, pemberantasan mafia tanah tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum terhadap pelaku. Menurutnya, pembenahan sistem pelayanan dan peningkatan integritas aparatur harus dilakukan secara bersamaan.

“Melawan mafia yang paling efektif itu tidak sekadar menangkap, tapi yang paling penting adalah memperbaiki sistem sama meningkatkan integritas SDM,” tegasnya.

Ia menilai, semakin transparan pelayanan dan semakin terintegrasi data pertanahan, maka semakin kecil pula peluang bagi pihak-pihak yang ingin memanfaatkan kelemahan sistem untuk menjalankan praktik mafia tanah.

Dalam kesempatan tersebut, Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, serta Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *