PolitikSosial

Transformasi Layanan Pertanahan Dikebut, Menteri Nusron Tekankan Kepastian dan Kemudahan bagi Masyarakat

×

Transformasi Layanan Pertanahan Dikebut, Menteri Nusron Tekankan Kepastian dan Kemudahan bagi Masyarakat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi layanan pertanahan untuk memberikan kepastian sekaligus kemudahan kepada masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, perubahan sistem pelayanan harus berorientasi pada proses yang pasti, cepat, terukur, namun tetap memenuhi ketentuan dan standar kepatuhan.

“Semangat transformasi yang kita lakukan tujuannya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat pemohon. Pasti, cepat, dan terukur, tetapi tetap compliance-nya terjaga,” ujar Nusron saat memberikan pengarahan kepada Kepala Kantor Pertanahan (Kantah), Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Rabu (12/8/2026).

Nusron mengatakan, transformasi layanan juga harus menjawab kebutuhan masyarakat yang menginginkan pelayanan publik semakin mudah dan tidak berbelit.

“Semangat yang kedua, kita ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat,” katanya.

Dua fokus utama transformasi yang tengah dijalankan ATR/BPN yakni Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak.

Melalui Pengukuran Terjadwal, masyarakat memperoleh kepastian mengenai jadwal pengukuran dalam proses pendaftaran tanah. Layanan ini ditargetkan selesai maksimal 12 hari, dengan waktu tunggu penjadwalan paling lama tujuh hari.

Saat ini, Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 400 dari total 483 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.

Sementara itu, transformasi Peralihan Hak diarahkan agar seluruh proses dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 10 hari.

Skema tersebut melibatkan sejumlah tahapan. Pemerintah daerah ditargetkan menyelesaikan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam tiga hari, sedangkan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT ditargetkan selesai dalam dua hari.

Setelah seluruh persyaratan dipenuhi masyarakat, termasuk pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), proses di Kantor Pertanahan ditargetkan selesai paling lama lima hari.

Dengan pembagian waktu tersebut, ATR/BPN berharap proses peralihan hak dapat berlangsung lebih pasti, cepat, dan mudah bagi masyarakat.

Namun, Nusron menekankan transformasi tersebut tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan komitmen bersama antara ATR/BPN, IPPAT, dan pemerintah daerah agar perubahan pelayanan dapat diterapkan secara konsisten dan berkelanjutan.

“Ini butuh komitmen political will dari BPN, IPPAT, dan kepala daerah. Kita sama-sama memiliki gelombang pemikiran yang sama, yakni mempermudah urusan masyarakat,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan dan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.

Turut hadir Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Ana Anida serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hiskia Simarmata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *