PendidikanSumatera Utara

SMK Penerbangan PBD Medan Terancam Ditutup, Komisi E Soroti Legalitas dan Keamanan Asrama

×

SMK Penerbangan PBD Medan Terancam Ditutup, Komisi E Soroti Legalitas dan Keamanan Asrama

Sebarkan artikel ini

MEDAN – SMK Penerbangan Pulau Brayan Darat (PBD) Medan terancam ditutup secara permanen apabila tidak segera memenuhi ketentuan teknis dan administrasi yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Ancaman penutupan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi E DPRD Sumut, Edy Surahman Sinuraya, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama anggota Komisi E, Mikael T. Parlindungan Purba dan Fajri Akbar, di SMK Penerbangan PBD Medan, Jalan Bilal Ujung Nomor 3, Kelurahan Pulau Brayan Darat, Kecamatan Medan Timur, Jumat (14/8/2026).

Sidak dilakukan menyusul viralnya laporan kehilangan barang milik taruna yang terjadi di asrama SMK Penerbangan PBD Medan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Komisi E menemukan persoalan serius terkait legalitas kelembagaan. Sekolah tersebut disebut belum memiliki badan hukum berbentuk yayasan.

“Jika nanti sekolah tersebut tidak mengikuti juknis dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, maka sekolah itu akan kita rekomendasikan untuk ditutup,” tegas Edy.

Menurutnya, pendirian satuan pendidikan swasta oleh masyarakat harus dilakukan melalui badan hukum yang sah, bukan atas nama perseorangan.

“Sehubungan dengan itu, Komisi E DPRD Provinsi Sumut akan membentuk tim,” ujarnya.

Edy meminta pihak sekolah segera melengkapi seluruh legalitas dan administrasi kelembagaan dalam bentuk yayasan.

“Padahal sekolah ini sudah berdiri sejak tahun 1970-an. Pihak sekolah diminta segera mengurus administrasi tersebut. Komisi E memberikan tenggat waktu. Jika tidak, sekolah terancam ditutup,” katanya.

Selain persoalan legalitas, Komisi E juga menyoroti sistem keamanan dan pengawasan di lingkungan sekolah, terutama di asrama taruna, yang dinilai masih minim.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan celah terjadinya tindak kejahatan dan kehilangan barang milik siswa.

Edy mengatakan, berdasarkan keterangan pihak sekolah, siswa yang diduga terlibat dalam kasus kehilangan barang milik taruna telah diberikan sanksi dengan dipulangkan kepada orangtuanya.

Kepala SMK Taruna Penerbangan PBD Medan, Jasa Karokaro, membenarkan adanya sanksi terhadap siswa yang diduga terlibat.

“Terduga pelaku merupakan siswa dan telah kita beri sanksi tegas, yakni dipulangkan kepada orangtuanya,” kata Jasa.

Sementara itu, anggota Komisi E DPRD Sumut, Fajri Akbar, sebelumnya menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila dalam sidak ditemukan adanya pihak yang sengaja melindungi atau membiarkan terjadinya kehilangan barang di asrama.
Langkah hukum juga dapat ditempuh apabila ditemukan indikasi adanya pihak yang sengaja menciptakan kondisi yang memungkinkan terjadinya pencurian.

Persoalan ini bermula dari keluhan sejumlah orangtua taruna mengenai keamanan barang pribadi siswa yang disimpan di asrama.

Keluhan tersebut disampaikan melalui kolom komentar media sosial sekolah setelah sejumlah taruna disebut kehilangan barang pribadi. Para orangtua juga menyebut kasus kehilangan bukan kali pertama terjadi.
Mereka kemudian meminta pihak sekolah meningkatkan pengawasan serta mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Viralnya keluhan tersebut akhirnya mendapat perhatian Komisi E DPRD Sumut hingga dilakukan sidak untuk memastikan kondisi keamanan, legalitas, serta pengelolaan SMK Penerbangan PBD Medan.

Komisi E DPRD Sumut selanjutnya akan melakukan evaluasi dan mendorong pihak sekolah memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai tenggat yang diberikan, rekomendasi penutupan sekolah menjadi salah satu opsi yang akan ditempuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *