BINJAI — Dua pria yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap polisi di Kota Binjai, Sumatera Utara. Keduanya diduga membawa sepeda motor hasil curian dari Aceh Timur untuk dijual di Binjai.
Kedua pelaku berinisial MA (59) dan AD (32). Mereka ditangkap Tim Khusus (Timsus) Libas Polres Binjai di Jalan T. Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Minggu (16/8/2026) pagi.
Saat ditangkap, keduanya tengah berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX bernomor polisi BL 5079 DBS.
Katim Timsus Libas Polres Binjai, Ipda Novriko Sijabat, mengatakan polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Yamaha NMAX, tiga obeng minus, satu tang potong, serta satu mata kunci letter T tanpa gagang.
“Dari hasil interogasi, mereka mengaku bahwasanya NMAX tersebut memang hasil curian yang mereka lakukan di Aceh Timur. Lalu, sepeda motor tersebut mereka bawa ke sini untuk dijual,” kata Novriko saat dikonfirmasi, Sabtu (22/8).
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Hasilnya, MA dan AD diketahui merupakan residivis perkara pencurian sepeda motor dan pernah menjalani hukuman atas kasus serupa.
Usai penangkapan, Timsus Libas Polres Binjai berkoordinasi dengan Polres Langsa, Polda Aceh. Koordinasi dilakukan lantaran sepeda motor yang diamankan diduga merupakan hasil pencurian di wilayah Aceh Timur.
“Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Polres Langsa untuk menyerahkan kedua terduga beserta barang bukti guna diproses lebih lanjut,” ujar Novriko.
Kedua terduga pelaku bersama barang bukti selanjutnya akan diserahkan kepada Polres Langsa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.













