Berita UtamaHukumSumatera Utara

Polisi Tangkap Pelaku Curas yang Rampok Wartawan di Belawan, Dua Rekan Diburu

×

Polisi Tangkap Pelaku Curas yang Rampok Wartawan di Belawan, Dua Rekan Diburu

Sebarkan artikel ini

MEDAN — Polisi menangkap seorang pria berinisial AP (19), yang diduga terlibat pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang wartawan di Jalan Duyung, Lingkungan 07, Pajak Baru, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Jumat (21/8/2026).

Dalam aksinya, AP bersama dua rekannya, A dan I, diduga mengancam korban menggunakan senjata tajam. Ketiganya kemudian merampas uang tunai milik korban senilai Rp2.030.000.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kapolsek Belawan AKP Banor Limbong mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial S. Siregar membuat laporan ke Polsek Belawan.

“Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi saat korban bersama seorang saksi hendak pulang selesai mengunjungi rumah temannya. Ketika hendak menuju sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan, korban didatangi tiga orang laki-laki yang tidak dikenal,” kata Banor, Sabtu (22/8/2026).

Menurut Banor, salah seorang pelaku kemudian mengacungkan parang kepada korban dan meminta uang.

Korban sempat menyerahkan Rp100.000. Namun, pelaku kembali meminta uang dan memiting leher korban sambil menempelkan parang ke arah kepalanya.

Pada saat bersamaan, pelaku lainnya yang membawa obeng menodongkan benda tersebut kepada saksi. Sementara seorang pelaku lainnya merogoh saku celana korban dan mengambil uang tunai Rp2.030.000.

“Setelah berhasil mengambil uang korban, ketiga pelaku langsung melarikan diri menuju Jalan Belanak,” ujarnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengecek lokasi kejadian. Hasilnya, petugas berhasil menangkap AP.

Dalam pemeriksaan awal, AP mengakui keterlibatannya dalam aksi tersebut bersama A dan I.

“Pelaku AP mengakui bahwa dirinya yang mengacungkan parang kepada korban, sedangkan uang korban diambil oleh rekannya berinisial A. Pelaku juga mengaku mendapat bagian sebesar Rp100.000 dari hasil kejahatan tersebut,” jelas Banor.

Uang bagian AP kemudian digunakan untuk membeli makanan dan rokok.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu celana pendek bermotif hitam putih yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

Banor mengatakan polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

“Kami lakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengejar dua pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut,” tegasnya.

Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan, khususnya pada malam hari. Warga juga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan. Kami juga mengharapkan dukungan masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku lainnya,” pungkas Banor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *