LANGKAT — Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp120 juta di Polres Langkat menjadi sorotan. Pasalnya, perkara yang telah dilaporkan sejak Desember 2025 itu disebut belum menunjukkan perkembangan berarti, sementara terlapor dikabarkan masih bebas beraktivitas.
Korban sekaligus pelapor, Khairul (49), seorang nelayan warga Dusun I Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, mengaku kecewa karena laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan RK alias Rio (30) belum juga berujung pada penangkapan.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STPLP/B/831/XII/2025/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 16 Desember 2025.
Menurut Khairul, sejak laporan dibuat, penyidik Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Langkat sempat memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Khairul menyebut, dirinya juga memperoleh informasi bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Langkat.
Namun setelah itu, menurutnya, perkembangan perkara yang dilaporkannya tidak lagi menunjukkan kemajuan signifikan.
“Namun hanya sampai pelimpahan SPDP ke Kejaksaan Negeri Langkat itu. Setelah itu, perkaranya seperti jalan di tempat. Sudah memasuki sekitar delapan bulan, tetapi Rio belum juga ditangkap dan menurut yang saya lihat masih bebas,” ujar Khairul kepada wartawan di Stabat, Jumat (28/8/2026).
Awalnya Pinjam Uang untuk Bisnis
Khairul kemudian menceritakan kronologi dugaan penipuan dan penggelapan yang menyebabkan dirinya mengalami kerugian hingga Rp120 juta.
Menurut pengakuannya, pada Rabu (14/5/2025), RK alias Rio datang menemuinya di Dusun Paluh Gusta, Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura.
Saat itu, kata Khairul, Rio meminjam uang sebesar Rp120 juta dengan alasan akan digunakan untuk keperluan bisnis pembelian mesin kimia.
Terlapor, lanjut Khairul, disebut menjanjikan pengembalian uang tersebut secara utuh disertai keuntungan dari bisnis yang dijalankan.
“Saat itu saya percaya dan menyerahkan uang tunai Rp120 juta. Saya percaya karena keluarga terlapor juga mengetahui adanya peminjaman uang tersebut,” ungkapnya.
Namun, setelah beberapa waktu berlalu, uang tersebut, menurut Khairul, tidak kunjung dikembalikan.
Merasa dirugikan, Khairul akhirnya melaporkan persoalan tersebut ke Polres Langkat pada 16 Desember 2025.
Korban Sebut Perkara Sudah Masuk Penyidikan
Khairul mengatakan, selama proses penanganan perkara dirinya memperoleh informasi bahwa kasus tersebut telah meningkat ke tahap penyidikan.
Ia bahkan menyebut mendapat informasi bahwa penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti dalam penanganan perkara tersebut.
“Informasi yang saya terima, perkara sudah ditingkatkan ke penyidikan. Saya juga mendapat informasi bahwa sudah ada penetapan tersangka dan surat perintah penangkapan. Tetapi sampai sekarang, saya belum melihat adanya penuntasan terhadap perkara ini,” kata Khairul.
Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada penyidik maupun pihak Polres Langkat terkait status hukum perkara serta perkembangan penanganannya.
Khairul berharap penyidik Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Langkat dapat segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang telah dibuatnya.
“Saya hanya berharap perkara ini segera dituntaskan dan ada kepastian hukum. Kalau memang prosesnya sudah berjalan, saya berharap pihak kepolisian dapat menjelaskan kepada saya bagaimana perkembangan sebenarnya,” ujarnya.
Kasat Reskrim Belum Berikan Keterangan
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi belum memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Konfirmasi yang dilakukan pada Jumat (28/8/2026) belum mendapat respons mengenai status perkara, termasuk informasi yang disampaikan pelapor terkait dugaan telah diterbitkannya surat perintah penangkapan terhadap terlapor.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Polres Langkat, penyidik Unit Ekonomi Sat Reskrim, maupun pihak RK alias Rio terkait seluruh informasi dan tudingan yang disampaikan dalam pemberitaan ini.
(Red)


