MEDAN — Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan kembali menjadi sorotan. Sudah empat kali didatangi awak media untuk meminta konfirmasi, pihak manajemen maupun bagian legal Bank Mandiri hingga kini belum memberikan keterangan langsung terkait gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Tak hanya soal gugatan, awak media juga berupaya meminta klarifikasi terkait informasi mengenai aksi sejumlah nasabah dan rencana penarikan dana tabungan yang sebelumnya mencuat ke publik.
Namun hingga Senin (31/8/2026), upaya konfirmasi langsung kepada pihak yang berwenang di Kanwil Bank Mandiri Menara Medan belum membuahkan hasil.
Perkara gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri sendiri tercatat dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn dan saat ini masih bergulir di PN Medan. Gugatan tersebut berkaitan dengan sengketa fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) revolving.
54 Lembar Cek Jadi Sorotan dalam Persidangan
Kuasa hukum PT Toba Surimi Industries, David, mengatakan sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan menjadi dasar pihaknya mempertanyakan penerapan prinsip kehati-hatian dan pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) perbankan dalam perkara tersebut.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah transaksi penarikan dana menggunakan 54 lembar cek.
Menurut David, berdasarkan fakta yang disampaikan dalam persidangan, penarikan dana tersebut dipersoalkan karena disebut dilakukan oleh pihak yang tidak menerima kuasa dari Direktur Utama PT TSI untuk melakukan transaksi atas nama perusahaan.
Selain itu, pihak PT TSI juga mempersoalkan proses pemeriksaan spesimen tanda tangan Direktur Utama perusahaan dalam transaksi tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang disebut turut menjadi bagian dari fakta persidangan, tanda tangan atas nama Gindra Tardy selaku Direktur Utama PT TSI pada 54 lembar cek tersebut dinyatakan non-identik atau berbeda dengan tanda tangan pembanding.
David mengatakan pihaknya juga mempertanyakan tidak adanya konfirmasi kepada pihak direktur PT TSI yang berwenang sebelum transaksi berdasarkan puluhan cek tersebut diproses.
Menurut pihak penggugat, transaksi yang dipersoalkan dilakukan melalui penarikan tunai dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Dana tersebut, menurut dalil pihak PT TSI, kemudian disetorkan kepada sejumlah pihak yang disebut tidak dikenal, tidak diketahui, dan tidak memiliki afiliasi dengan PT TSI.
Rangkaian persoalan tersebut, kata David, menjadi dasar pihaknya mempertanyakan penerapan prinsip kehati-hatian serta SOP dalam proses transaksi yang kini menjadi pokok sengketa di PN Medan.
“Seharusnya berdasarkan SOP bank, setiap fasilitas kredit yang ditarik harus dipindahbukukan ke rekening debitur. Jadi, dalam perkara ini kami menilai terdapat persoalan serius terkait pelaksanaan SOP Bank Mandiri,” tegas David.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian dalam transaksi yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
“Fakta-fakta tersebut menjadi dasar kami mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian dan SOP Bank Mandiri,” ujarnya.
Aksi Nasabah Batal, Aparat Terlihat Berada di Lokasi
Di tengah bergulirnya gugatan PT TSI, perhatian juga tertuju pada informasi mengenai rencana aksi sejumlah nasabah Bank Mandiri yang sebelumnya dikabarkan akan menyampaikan kekecewaan sekaligus melakukan aksi penarikan dana tabungan.
Pada Senin (31/8/2026), sejumlah aparat keamanan terlihat berada di sekitar Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan.
Namun, aksi demonstrasi yang sebelumnya diinformasikan akan berlangsung pada hari tersebut tidak terlaksana.
Kehadiran aparat keamanan di sekitar lokasi sempat menarik perhatian masyarakat. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi mengenai alasan maupun tujuan pengamanan tersebut.
Empat Kali Konfirmasi, Klarifikasi Belum Diperoleh
Awak media telah berulang kali berupaya meminta penjelasan resmi kepada pihak Bank Mandiri mengenai perkara gugatan PT TSI, persoalan 54 lembar cek, penerapan SOP dan prinsip kehati-hatian, hingga informasi mengenai aksi serta rencana penarikan dana oleh sejumlah nasabah.
Namun, setelah empat kali mendatangi Kanwil Bank Mandiri Menara Medan, pihak manajemen maupun bagian legal yang diharapkan dapat memberikan penjelasan belum memberikan keterangan langsung kepada awak media.
Belum adanya klarifikasi resmi membuat sejumlah pertanyaan publik terkait perkara yang tengah bergulir di PN Medan masih belum mendapatkan jawaban dari pihak Bank Mandiri.
Termasuk mengenai sikap Bank Mandiri terhadap dalil dan fakta yang disampaikan pihak penggugat di persidangan, serta penjelasan perusahaan terkait transaksi yang menjadi pokok sengketa dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Bank Mandiri belum memberikan tanggapan resmi kepada awak media.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak Bank Mandiri untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun penjelasan resmi atas pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


