BerandaEkonomiATR/BPN Gaspol Transformasi Layanan, Urus Tanah Kini Ditarget Lebih Cepat dan Pasti

ATR/BPN Gaspol Transformasi Layanan, Urus Tanah Kini Ditarget Lebih Cepat dan Pasti

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggeber transformasi pelayanan pertanahan. Tiga terobosan sekaligus kini menjadi andalan pemerintah untuk memangkas waktu pelayanan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Tiga transformasi tersebut yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan transformasi tersebut dilakukan karena pelayanan kepada masyarakat menjadi salah satu tugas utama institusinya.

Hal itu disampaikan Dalu Agung Darmawan dalam konferensi pers di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” ujar Dalu Agung.

Menurutnya, sekitar 80 persen tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pembenahan pelayanan pertanahan menjadi salah satu fokus utama.

Percepatan layanan, kata dia, tidak hanya dilakukan melalui pembenahan sistem, proses bisnis, dan teknologi informasi. Kementerian ATR/BPN juga melakukan penataan sumber daya manusia serta memperkuat dukungan dari berbagai mitra eksternal.

Kasi Kini Pegang Tanggung Jawab Wilayah

Salah satu perubahan besar yang dilakukan adalah penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.

Melalui sistem ini, pendekatan organisasi yang sebelumnya lebih bersifat tematik diubah menjadi berbasis wilayah. Para Kepala Seksi (Kasi) diberikan tanggung jawab terhadap wilayah kelurahan maupun kecamatan.

Mereka juga dituntut memahami seluruh persoalan dan aspek tugas pertanahan yang berada di wilayah tanggung jawabnya.

“Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke Kasi. Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di level Kasi,” kata Dalu Agung.

Pada tahap awal, Organisasi Berbasis Wilayah mulai diterapkan di 10 Kantor Pertanahan, termasuk Kantor Pertanahan Kota Medan.

Selain Medan, program tersebut diterapkan di Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari

Transformasi juga dilakukan terhadap layanan pengukuran tanah melalui program Pengukuran Terjadwal.

Melalui sistem tersebut, masyarakat akan mendapatkan kepastian jadwal pengukuran dengan masa tunggu paling lama tujuh hari.

Setelah proses pengukuran dilakukan, penyelesaian hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan maksimal lima hari.

Dengan demikian, total waktu pelayanan pengukuran hingga PBT terbit ditargetkan paling lama 12 hari.

Layanan Pengukuran Terjadwal tersebut telah berjalan di 455 Kantor Pertanahan dari total 483 Kantor Pertanahan di Indonesia.

Peralihan Hak Ditarget Rampung 10 Hari

Tak hanya pengukuran, Kementerian ATR/BPN juga mempercepat layanan peralihan hak atas tanah melalui Peralihan Hak Terintegrasi.

Layanan ini ditargetkan dapat diselesaikan maksimal dalam waktu 10 hari.

Target tersebut mencakup proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta penyelesaian administrasi di Kantor Pertanahan selama lima hari.

“Lima hari sisanya merupakan kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian kami, di Kantor Pertanahan. Seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor serta PNBP dalam kurun waktu lima hari,” jelas Dalu Agung.

Untuk memastikan transformasi tersebut berjalan efektif, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah.

Kerja sama dilakukan melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri serta Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dengan pemerintah daerah.

Kolaborasi itu meliputi pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), hingga optimalisasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah.

Langkah tersebut diharapkan menjadi jawaban atas tuntutan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan yang selama ini menginginkan tiga hal utama: lebih pasti, lebih cepat, dan bebas dari pungutan liar.

Dalam konferensi pers tersebut, Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Muhammad Qodari, serta Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana, turut hadir dalam kegiatan tersebut.

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments