ATR/BPN Bidik 11 Juta Sertipikat Rumah MBR hingga 2029, Target 3 Juta Dimulai 2026

- Penulis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasang target besar. Sebanyak 11 juta bidang tanah rumah milik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ditargetkan tersertipikasi hingga tahun 2029.

Program masif tersebut menjadi langkah pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus membuka akses ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan percepatan sertipikasi akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam konferensi pers di Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

BACA JUGA  ATR/BPN Sediakan Kanal Pengaduan Terintegrasi, Permudah Masyarakat Urus Masalah Tanah Saat Mudik

Untuk mengejar target tersebut, Kementerian ATR/BPN tidak bergerak sendiri. Kementerian ATR/BPN menggandeng Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS).

Kolaborasi tiga lembaga tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP, dan Kepala BPS.

Program sertipikasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah itu menyasar tiga kelompok utama, yakni rumah yang berasal dari program bantuan pemerintah, rumah yang dibiayai melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta rumah dalam kluster mandiri.

Dalu menjelaskan, masyarakat yang ingin memperoleh manfaat program tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai dengan kategori pekerjaannya.

Bagi pekerja sektor formal, persyaratan mengacu pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 dengan melampirkan bukti penghasilan serta surat keterangan yang menyatakan pemohon masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

BACA JUGA  Jelang HUT RI ke-81, Kalapas Tanjungbalai Asahan Bersama Forkopimda Ikuti Apel Kehormatan di TMP

Sementara bagi pekerja sektor nonformal, data calon penerima akan merujuk pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Bagi sektor nonformal itu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, DTSEN,” kata Dalu.

Program sertipikasi 11 juta rumah MBR ini diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan hukum terhadap aset masyarakat, tetapi juga memperkuat posisi ekonomi warga melalui kepemilikan sertipikat tanah yang sah.

Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Bakom RI, Muhammad Qodari, juga memaparkan salah satu program prioritas pemerintah lainnya, yakni KIP Kuliah yang ditujukan untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu.

Sekjen ATR/BPN hadir didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN.

BACA JUGA  Polsek Medan Tembung Luruskan Isu Viral: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Telah Sesuai Prosedur

Turut hadir Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana.

Program sertipikasi 11 juta rumah MBR hingga 2029 menjadi salah satu target besar Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat kepastian hukum pertanahan bagi masyarakat sekaligus mendorong akses ekonomi yang lebih luas bagi kelompok berpenghasilan rendah.

Follow WhatsApp Channel topinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Milad ke-3, Pujaketarub Gelar Safari Sedekah Jumat di Bantaran Rel Medan
Pemko Tanjungbalai Tata Kawasan Heritage Jalan Asahan, Wakil Wali Kota Temui Pengusaha Ikan
Apel Ops Patuh Toba 2026 Polres Tanjungbalai, Karendalops Tekankan Keselamatan dan Pelayanan Humanis
Sekda Deli Serdang Lantik Tiga Pejabat Pengawas, Ini Nama dan Jabatan Barunya
Jelang Musda Batubara, Waketum DPD Golkar Ahmad Doli Kurniawan Tanjung Bagikan 500 Paket Sembako
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ATR/BPN Catat Kontribusi Nilai Ekonomi Rp1.834,8 Triliun
KASUS PT TSI VS BANK MANDIRI: RION ARIOS DORONG OJK TURUN TANGAN! 54 CEK SENILAI Rp124 MILIAR DIPERSOALKAN, BI DAN LPS JUGA DISOROT
Sekda Buka Festival Seni Qasidah XIX Kota Tebing Tinggi Dan Tekankan Penguatan Karakter Dan Pelestarian Budaya
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 15:29 WIB

Sambut Milad ke-3, Pujaketarub Gelar Safari Sedekah Jumat di Bantaran Rel Medan

Selasa, 3 November 2026 - 14:11 WIB

Pemko Tanjungbalai Tata Kawasan Heritage Jalan Asahan, Wakil Wali Kota Temui Pengusaha Ikan

Senin, 2 November 2026 - 16:00 WIB

Apel Ops Patuh Toba 2026 Polres Tanjungbalai, Karendalops Tekankan Keselamatan dan Pelayanan Humanis

Minggu, 1 November 2026 - 09:26 WIB

Sekda Deli Serdang Lantik Tiga Pejabat Pengawas, Ini Nama dan Jabatan Barunya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Jelang Musda Batubara, Waketum DPD Golkar Ahmad Doli Kurniawan Tanjung Bagikan 500 Paket Sembako

Berita Terbaru