MEDAN — Kasus ledakan maut yang terjadi di sebuah rumah mewah di kawasan Grand Polonia, Medan, memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan adanya penetapan tersangka. Namun, polisi belum mengungkap identitas maupun peran pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
“Proses penyidikan berjalan sampai dengan saat ini. Terkait dengan kasus ledakannya itu sendiri, sudah ada satu tersangka yang sudah ditetapkan,” kata Calvijn seusai pengamanan aksi di DPRD Sumut, Kamis (10/9/2026).
Calvijn meminta masyarakat dan awak media bersabar karena penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
“Mudah-mudahan teman-teman bisa bersabar untuk kami menyampaikan rilis selanjutnya,” ujarnya.
Menurutnya, penyidikan masih terus berjalan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum terkait ledakan tersebut.
Peristiwa ledakan itu terjadi pada Senin (20/7/2026). Dalam kejadian tersebut, tiga orang dilaporkan meninggal dunia.
Sejak insiden terjadi, polisi telah melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan untuk mengungkap penyebab ledakan.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah disampaikan sebelumnya, ledakan diduga dipicu kebocoran pada pipa gas tanam milik PT PGN. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap titik kebocoran tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.
Penetapan satu tersangka menjadi perkembangan penting dalam kasus yang menewaskan tiga orang tersebut. Namun, hingga kini polisi belum membeberkan identitas tersangka maupun dugaan perbuatan yang disangkakan kepadanya.
Penyidik masih bekerja untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.


