BerandaHukumPolres Jakpus Bongkar Peredaran 5,2 Kg Sabu, Dua Pria Diciduk di Duri...

Polres Jakpus Bongkar Peredaran 5,2 Kg Sabu, Dua Pria Diciduk di Duri Kosambi

JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 5.244,5 gram atau sekitar 5,2 kilogram.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial KD (22) dan AJH (34). Keduanya diamankan dalam rangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika.

“Polres Metro Jakarta Pusat akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” kata Reynold melalui keterangannya, Sabtu (12/9/2026).

Kasus tersebut terungkap pada Kamis (20/8/2026) sore. Polisi lebih dahulu menangkap KD dan melakukan penggeledahan terhadapnya di kawasan Duri Kosambi.

Dari penggeledahan itu, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat mencapai 2.093,2 gram.

Barang bukti tersebut, menurut polisi, disimpan KD di dalam sebuah tas atau goodie bag berwarna biru.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 17.30 WIB, polisi menggeledah rumah AJH yang juga berada di kawasan Duri Kosambi.

Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti diduga sabu. Kali ini, sebanyak tiga kemasan berwarna biru ditemukan dengan berat mencapai 3.151,3 gram.

“Jika dijumlahkan, barang bukti yang diamankan mencapai berat netto 5.244,5 gram dengan estimasi nilai sekitar Rp5,24 miliar,” ujar Reynold.

Polisi menyebut KD dan AJH berdasarkan hasil penyidikan sementara diduga memiliki peran sebagai perantara dalam transaksi jual beli sabu.

Namun, penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, jalur distribusinya, serta pihak yang diduga berada di balik jaringan peredaran narkotika tersebut.

Reynold juga mengingatkan masyarakat agar tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan transaksi atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Peran masyarakat sangat penting. Jangan sampai narkotika merusak masa depan generasi muda,” katanya.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh jaringan serta pihak lain yang diduga terlibat.

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments