MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Joko Susilo, dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan aluminium kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PASU/PRAS) pada 2019.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/9/2026).
Selain hukuman penjara, Joko Susilo juga dijatuhi denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.
“Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta kepada terdakwa,” ujar As’ad dalam persidangan.
Mekanisme Pembayaran Diubah
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Joko Susilo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan primair.
Perkara tersebut berkaitan dengan perubahan mekanisme pembayaran dalam penjualan aluminium jenis Alloy dari Inalum kepada PT PASU/PRAS.
Semula, pembayaran dilakukan melalui mekanisme pembayaran di muka, tunai, atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Terdapat pula mekanisme diskonto perbankan yang ditujukan untuk mengantisipasi risiko gagal bayar.
Namun, mekanisme tersebut kemudian diubah menjadi Document Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Menurut majelis hakim, perubahan mekanisme pembayaran tersebut menguntungkan PT PASU/PRAS dan kemudian menimbulkan persoalan ketika pembayaran jatuh tempo.
Berdasarkan hasil audit, transaksi tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 9.044.247 dolar AS atau sekitar Rp141,04 miliar.
Gagal Bayar pada 2020
Hakim menilai Joko Susilo tidak melakukan pemeriksaan secara memadai terhadap dokumen penjualan maupun aspek lainnya sebelum perubahan mekanisme pembayaran dilakukan.
Persoalan pembayaran kemudian muncul pada Juli 2020 ketika PT PASU mengalami gagal bayar. Setelah itu, penjualan berikutnya kepada perusahaan tersebut dihentikan.
Majelis hakim juga menolak alasan penasihat hukum terdakwa yang menyebut gagal bayar berkaitan dengan force majeure akibat pandemi COVID-19.
Menurut majelis hakim, risiko tersebut semestinya dapat diantisipasi melalui mekanisme diskonto perbankan serta adanya agunan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Putusan tujuh tahun penjara tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu Bara.
Sebelumnya, JPU menuntut Joko Susilo dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Atas putusan tersebut, JPU maupun terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, termasuk mengajukan upaya hukum banding.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya dalam perkara terkait, yakni Direktur Utama PT PASU/PRAS Djoko Sutrisno, mantan Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha Inalum Dante Sinaga, serta mantan Direktur Pelaksana Inalum Oggy Achmad Kosasih, masih menjalani persidangan dalam berkas perkara terpisah.


