BerandaHukum10 Kali Curanmor di Medan, Residivis Dibekuk, Polisi Tembak Satu dari Dua...

10 Kali Curanmor di Medan, Residivis Dibekuk, Polisi Tembak Satu dari Dua Pelaku

MEDAN – Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi hingga 10 kali di wilayah hukum Polrestabes Medan dan jajaran akhirnya dibongkar Unit Reskrim Polsek Medan Kota.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor. Salah satu pelaku terpaksa ditembak karena disebut melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri saat proses pengembangan.

Kedua tersangka yakni Andre Maulana Lubis alias Botak (41), warga Jalan Garu 3, Gang Makmur, Kelurahan Harjosari 2, Kecamatan Medan Amplas, serta Hermadan Suci alias Uci (42), warga Jalan Karya Ujung, Gang Keluarga No A6, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.

Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan mengatakan, pengungkapan bermula dari pencurian sepeda motor milik Arif Martua Siregar (34), warga Jalan Gurilla, Gang Bilal, Kecamatan Medan Perjuangan.

“Korban datang untuk melakukan terapi kesehatan dan memarkirkan sepeda motornya di depan tempat terapi dalam keadaan stang terkunci,” ujar Feriawan kepada wartawan di Medan, Sabtu (12/9/2026).

Peristiwa itu terjadi Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di depan tempat terapi Happy Dream, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.

Saat berada di dalam tempat terapi, korban mendengar teriakan warga yang menyebut maling. Korban kemudian keluar dan mendapati sepeda motornya telah bergeser sekitar 10 meter dari lokasi semula.

Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya membuat laporan ke Polsek Medan Kota.

Ditangkap Saat Warga Teriak Maling

Sekitar pukul 11.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang sedang melakukan patroli di Jalan Brigjen Katamso mendengar teriakan warga.

Petugas bersama masyarakat kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor tersebut.

Sementara seorang pria lainnya yang disebut bernama Ali berhasil melarikan diri.

Dari hasil pemeriksaan awal, Botak disebut mengakui terlibat dalam pencurian sepeda motor di Jalan Brigjen Katamso bersama Ali.

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Dalam pemeriksaan, Botak juga disebut mengakui sejumlah aksi pencurian sepeda motor lainnya di wilayah hukum Polsek Medan Kota bersama Hermadan Suci alias Uci.

Petugas selanjutnya bergerak ke Jalan Karya Ujung, Gang Keluarga No A6, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan Hermadan.

Melawan dan Kabur, Botak Ditembak

Pengembangan kemudian dilanjutkan untuk mencari barang bukti. Namun, menurut polisi, Botak melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

Petugas terlebih dahulu memberikan tembakan peringatan. Karena peringatan tersebut disebut tidak diindahkan, polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur hingga mengenai pelaku.

Botak selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan. Setelah itu, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyebut kedua tersangka juga merupakan residivis kasus curanmor.

Botak disebut pernah menjalani hukuman selama 1 tahun 5 bulan pada 2018 dalam perkara curanmor yang ditangani Polsek Patumbak.

Sedangkan Hermadan disebut pernah menjalani hukuman selama 2 tahun 3 bulan pada 2019 dalam kasus curanmor yang ditangani Polsek Medan Kota.

Diduga Beraksi hingga 10 Kali

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut kedua pelaku diduga telah melakukan pencurian sepeda motor hingga sekitar 10 kali di wilayah hukum Polrestabes Medan dan jajaran.

Salah satu aksi yang diungkap polisi terjadi pada Juni di kawasan Jalan Asia. Saat beraksi, Botak bersama Uci disebut menggunakan kunci T untuk mengambil sepeda motor.

Pada Juli, keduanya juga disebut melakukan pencurian sepeda motor jenis Vario dengan modus menggunakan kunci yang disebut “lengket”.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah anak kunci T dan satu unit sepeda motor Honda Beat BK 3829 ALK milik korban.

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi maupun aksi curanmor lainnya yang berkaitan dengan kedua tersangka.

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments