LABUHANBATU UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu membekuk seorang perempuan berinisial SEM (28) di Dusun VII, Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 62,47 gram dan 7 butir pil ekstasi dari lokasi penggerebekan.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu mengonfirmasi bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Ipda Sastrawan Ginting, langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Saat penggerebekan, petugas mendapati SEM sedang duduk di depan rumah. Dari penggeledahan, polisi menemukan 40 plastik klip sedang berisi sabu seberat 51,82 gram, dua plastik klip besar sabu seberat 10,65 gram, serta 7 butir ekstasi seberat 3,95 gram yang diduga berada dalam penguasaannya.
Selain narkotika, petugas menyita barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, satu kantong plastik bertuliskan Indomaret, dan satu unit ponsel iPhone 15 warna merah jambu.
Berdasarkan keterangan kepolisian, hasil pemeriksaan awal menunjukkan terduga pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial B. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap B dan mengembangkan jaringan peredaran yang berkaitan.
Guna proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu. Penyidik mengenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap terduga pelaku.


