MEDAN — Seorang juru parkir (jukir) liar, Ari Zumarwan (39), diamankan polisi setelah diduga mencuri tas milik seorang wanita yang sedang membawa anaknya berobat ke apotek di Jalan AR Hakim, Medan Area.
Kapolsek Medan Area AKP Ainul Yaqin mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, 30 Juli 2026. Saat itu korban, Linda (38), meminta bantuan Ari untuk mengangkat anaknya yang sedang sakit dari mobil menuju apotek.
Namun, setelah membantu korban, pelaku diduga kembali ke mobil tanpa diminta dan mengambil tas berisi ponsel serta uang tunai sekitar Rp1 juta.
Korban baru menyadari tasnya hilang setelah tiba di rumah sakit. Ia kemudian melapor ke Polsek Medan Area.
Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Ari di Jalan Datuk Kabu, Deli Serdang, pada Selasa, 15 September 2026.
Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut ponsel korban telah dijual pelaku kepada orang yang tidak dikenalnya seharga Rp400 ribu. Polisi juga menyebut Ari merupakan residivis dalam kasus penjambretan dan pencurian tiang lampu.
Menurut polisi, uang hasil penjualan ponsel tersebut digunakan pelaku untuk berjudi dan membeli narkoba.
Kasus tersebut kini ditangani Polsek Medan Area untuk proses hukum lebih lanjut.


