BerandaHukumTim Hukum Keluarga Winda Gowasa Adukan Dugaan Intervensi, Soroti Ketidakjelasan Jam Kematian

Tim Hukum Keluarga Winda Gowasa Adukan Dugaan Intervensi, Soroti Ketidakjelasan Jam Kematian

MEDAN — Tim Penasihat Hukum keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa resmi menyampaikan pengaduan kepada Polda Sumatera Utara terkait dugaan adanya intervensi pihak luar dan konflik kepentingan yang dinilai berpotensi mengaburkan fakta dalam perkara kematian Winda.

Tim hukum menyoroti perbedaan informasi mengenai waktu penggalian makam dan waktu kematian Winda. Mereka meminta penyidik memastikan secara objektif kapan sebenarnya korban meninggal dunia.
Paul Junisu Jethro Tambunan, didampingi Daniel Steven Sihotang, SH, Farasian Fernanda Marbun, SH, Fairul Zainnuddin serta perwakilan Masyarakat Islam Pantau Keadilan, mengatakan informasi mengenai waktu pemesanan atau penggalian makam sempat disampaikan keluarga berdasarkan keterangan penggali makam.

Namun, setelah informasi tersebut muncul dalam sebuah podcast, menurut mereka beredar sejumlah akun media sosial yang menyampaikan versi berbeda terkait waktu pemesanan makam. Tim hukum meminta seluruh informasi tersebut diverifikasi melalui pemeriksaan saksi dan bukti yang objektif.

“Poin pentingnya adalah jam berapa sebenarnya waktu pasti kematian korban. Jangan sampai kepolisian menjadi blunder,” kata Paul.

Tim hukum juga menyoroti surat keterangan kematian Nomor 163/VIII/RSBM/2026 tertanggal 3 Agustus 2026. Dalam dokumen tersebut disebutkan Winda Lorenza Gowasa meninggal dunia pada 2 Agustus 2026 pukul 23.36 WIB. Surat itu diterbitkan RS Bhayangkara TK II Medan, Biddokes Polda Sumut, berdasarkan pemeriksaan dokter dr. Mistar Ritonga, SpF(K), MH.Kes.

Menurut tim hukum, informasi tersebut perlu dicocokkan dengan seluruh rangkaian bukti, termasuk keterangan saksi, kondisi jenazah, hasil pemeriksaan medis, serta bukti digital di sekitar lokasi kejadian.

Mereka juga mengingatkan Satreskrim Polrestabes Medan agar melakukan pemeriksaan CCTV di sekitar tempat kejadian perkara. Menurut tim hukum, penyusunan lini masa kejadian menjadi bagian penting dalam proses penyidikan berbasis digital forensic dan scientific crime investigation.

Perkara ini, menurut tim hukum, telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Polrestabes Medan sejak 5 Agustus 2026. Keluarga juga sebelumnya telah mengajukan permohonan ekshumasi independen dan perlindungan hukum melalui surat Nomor 001/SP/VIII/2026 tertanggal 24 Agustus 2026.

Tim hukum menyatakan keluarga masih mempertanyakan hasil autopsi dan kondisi jenazah ketika tiba di rumah duka. Karena itu, mereka meminta proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.

Dalam pengaduannya, tim hukum menyampaikan sejumlah permintaan, antara lain:

Memastikan tidak ada intervensi pihak luar terhadap proses penyidikan.

Memberikan perlindungan kepada saksi-saksi lapangan, termasuk penggali makam
Melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana pembunuhan secara objektif dan berdasarkan alat bukti.

Mempertimbangkan pemeriksaan dengan metode poligraf atau lie detector terhadap saksi-saksi yang relevan sesuai ketentuan dan kebutuhan penyidikan
Melibatkan psikologi forensik untuk membantu menilai keterangan saksi, termasuk kemungkinan distorsi ingatan, tekanan, sugesti, maupun faktor lain yang dapat memengaruhi kesaksian.

Keluarga Winda juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga fakta mengenai kematian Winda Lorenza Gowasa terungkap.

Daniel Steven Sihotang mengatakan apabila proses penanganan perkara tidak memberikan kepastian hukum, pihaknya meminta adanya evaluasi terhadap penanganan perkara, termasuk opsi pengambilalihan oleh Bareskrim Polri.

“Kami berharap kasus ini ditangani secara profesional dan transparan agar kepercayaan publik terhadap proses hukum tetap terjaga,” ujar Daniel.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments