BerandaHukumWakajati Sumut Bahas Peran Kejaksaan di Era Digital Perpajakan dalam Kuliah Umum...

Wakajati Sumut Bahas Peran Kejaksaan di Era Digital Perpajakan dalam Kuliah Umum di UHN Medan

MEDAN – Transformasi digital dan perkembangan kecerdasan buatan (AI) turut membawa perubahan dalam sistem perpajakan serta menuntut kesiapan sumber daya manusia, termasuk profesi hukum. Hal tersebut menjadi salah satu bahasan dalam kuliah umum dan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Komite Masyarakat Danau Toba (KMDT) bersama Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan, Senin (28/9/2026).

Kegiatan mengangkat tema “Future of Taxation: AI, Digital Transformation & The Future of Tax Professional” dan dihadiri ratusan mahasiswa UHN Medan. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajatisu) Eko Adhyaksono, SH., MH., mewakili Kajati Sumatera Utara, hadir sekaligus menyampaikan sambutan dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung Fakultas Kedokteran lantai 6 UHN Medan.

Dalam sambutannya, Eko Adhyaksono menjelaskan peran Kejaksaan dalam penegakan hukum di bidang perpajakan. Ia menyampaikan bahwa dalam penanganan tindak pidana perpajakan melalui proses penuntutan, Kejaksaan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membawa perkara tindak pidana perpajakan ke proses persidangan.

Selain itu, melalui bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan juga memiliki peran dalam penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana asal, termasuk kejahatan di bidang perpajakan.

Menurut Wakajatisu, Kejaksaan juga menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Fungsi tersebut antara lain berupa bantuan hukum perdata dan tata usaha negara bagi instansi pemerintah, termasuk Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah.

“Dalam bidang Datun, Kejaksaan dapat memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum, termasuk legal opinion, legal assistance hingga audit hukum dalam penyusunan kebijakan maupun sistem administrasi perpajakan,” ujar Eko.

Ia menambahkan, perkembangan sistem administrasi perpajakan berbasis digital, termasuk Core Tax Administration System, juga membutuhkan dukungan aspek hukum agar penerapannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Rektor UHN Medan Dr. Richard A.M. Napitupulu, S.T., M.T., Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I Belis Siswanto, Founder & CEO Hive Five sekaligus Bendahara DPP KMDT Dr. Sabar L. Tobing, S.E., M.M., Ak., CA., CTL., CTAP., BKP, Ketua dan jajaran KMDT, para Wakil Rektor, Dekan, dosen, serta sivitas akademika UHN Medan.

Forum tersebut menjadi ruang diskusi bagi mahasiswa dan para pemangku kepentingan untuk memahami perkembangan perpajakan di tengah transformasi digital, termasuk perubahan kebutuhan kompetensi profesional di masa mendatang.

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments