BerandaHukumSat Narkoba Polres Tanjungbalai dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 4,04 Kg Sabu...

Sat Narkoba Polres Tanjungbalai dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 4,04 Kg Sabu dari Malaysia, Mahasiswa Dijanjikan Upah Rp30 Juta

TANJUNGBALAI, TOPINFORMASI.COM – Sinergi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai bersama Bea Cukai Teluk Nibung berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4.044 gram atau sekitar 4,04 kilogram yang dibawa dari Malaysia melalui jalur laut.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DQ alias DAI (21), yang disebut berstatus mahasiswa asal Medan. Ia ditangkap di Terminal Penumpang Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi F, S.H., M.Psi., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula ketika kapal feri penumpang dari Malaysia tiba di Pelabuhan Teluk Nibung. Seluruh barang bawaan penumpang menjalani pemeriksaan melalui mesin pemindai X-Ray sesuai prosedur kepabeanan.

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas Bea Cukai mencurigai sebuah koper berwarna biru bertuliskan SONIA CABIN yang dibawa penumpang berinisial DAI. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk melakukan pemeriksaan bersama.

“Petugas Bea Cukai mencurigai sebuah koper warna biru bertuliskan SONIA CABIN milik salah satu penumpang berinisial DAI. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Tanjungbalai untuk melakukan pemeriksaan bersama,” ujar AKP Yudi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan bungkus plastik transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Total berat kotor barang tersebut mencapai 4.044 gram.

Selain barang bukti yang diduga sabu, petugas turut menyita paspor, tiket kapal feri, dua unit telepon genggam, uang tunai dalam mata uang Ringgit Malaysia, serta koper yang digunakan untuk membawa barang tersebut.

Dijanjikan Upah Rp30 Juta

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DAI mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial S saat berada di Malaysia. Sosok yang diduga sebagai pemberi sabu itu masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Barang tersebut rencananya dibawa melalui jalur laut menuju Kota Medan untuk diserahkan kepada pria berinisial A, yang juga masih dalam penyelidikan.

Dalam keterangannya kepada petugas, tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp30 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut hingga ke tujuan.

Pengakuan itu masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi perlu mendalami lebih lanjut dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk sosok berinisial S dan A, serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan penyelundupan narkotika lintas negara.

Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain sebagaimana disebutkan penyidik dalam proses penanganan perkara.

Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul barang, jalur masuk narkotika, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa jalur transportasi laut masih membutuhkan pengawasan ketat dan sinergi antarlembaga untuk mencegah masuknya narkotika ke wilayah Indonesia.

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments