SIMALUNGUN, TOPINFORMASI.COM – Perselisihan yang dipicu persoalan lirik lagu berujung aksi penembakan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Seorang pria berinisial JA (42) diduga menembak tetangganya berinisial DRS menggunakan senapan angin hingga mengenai bagian dada korban.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Sagala Dolok, Nagori Marihat Raja, Kecamatan Dolok Panribuan, Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Dolok Panribuan, Ipda Sugeng Suratman, menjelaskan bahwa sebelum kejadian, korban dan terduga pelaku sedang minum tuak bersama sejumlah orang lainnya. Meski berada di lokasi yang sama, keduanya tidak duduk satu meja.
Perselisihan bermula ketika DRS bernyanyi bersama teman-temannya. Lirik lagu yang dinyanyikan korban dinilai kurang sopan oleh JA sehingga memicu teguran dan berujung cekcok.
“Lirik lagu yang disampaikan korban dianggap kurang sopan oleh JA,” kata Sugeng, Minggu (11/10/2026).
Menurut Sugeng, persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi perkelahian. Warga yang berada di lokasi sempat melerai keduanya sehingga situasi awalnya berhasil dikendalikan.
Namun, konflik belum benar-benar berakhir. Saat korban dan JA dalam perjalanan pulang menuju rumah masing-masing, keduanya kembali terlibat perselisihan. Rekan-rekan mereka kembali turun tangan untuk memisahkan keduanya.
Situasi kembali memanas setelah JA tiba di rumahnya. Korban disebut datang dan menggedor pintu rumah JA sambil menantangnya berkelahi.
Merasa emosi, JA kemudian mengambil senapan angin miliknya dan menembak ke arah korban. Peluru mengenai bagian dada DRS.
“JA mengakui bahwa dia tidak membidik dengan teliti, hanya menembak ke arah DRS,” ujar Sugeng.
Korban Dirujuk ke Rumah Sakit
Usai kejadian, JA dilaporkan melarikan diri ke kampung tempat tinggal orang tuanya. Sementara itu, korban dievakuasi warga ke Puskesmas Tiga Runggu untuk mendapatkan pertolongan medis.
Karena mengalami luka yang dinilai cukup serius, DRS kemudian dirujuk ke RSUD Djasamen Saragih, Pematangsiantar, untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Istri korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dolok Panribuan pada keesokan harinya.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap JA di kediamannya pada Rabu (8/10/2026) malam. Petugas juga mengamankan senapan angin yang diduga digunakan dalam penembakan tersebut.
Berdasarkan keterangan Ipda Sugeng, JA mengakui telah menembak korban dan menyebut perbuatannya dilakukan seorang diri.
“Dia juga mengakui melakukannya sendiri tanpa melibatkan pihak lain,” pungkas Sugeng.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan kondisi terakhir korban maupun pasal yang disangkakan kepada JA.


